Friday, March 30, 2012

Hukum Perdata - Perkawinan


Pengertian
  • Menurut BW, perkawinan adalah suatu perbuatan melangsungkan perkawinan dan sebagai suatu keadaan hukum, yaitu bahwa seorang pria dan seorang wanita suatu perkawinan.
  • Menurut Hukum Islam, perkawinan merupakan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara laki-laki dan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan untuk mewujudkan kebahagiaan berkeluarga yang meliputi kasih sayang dan ketentuan dengan cara yang diridhohi Allah SWT.
  • Menurut UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Syarat Perkawinan
Syarat Materil (Internal)
Merupakan syarat yang menyangkut pribadi para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan dan izin yang harus diberikan oleh pihak ketiga :
  • Syarat Materil Absolut
  1. Pihak-pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin.
  2. Masing-masing pihak harus mencapai umur minimun yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu lakilaki 18 tahun dan perempuan 15 tahun.
  3. Seorang wanita tidak diperkenankan kawin lagi sebelum lewat 300 hari terhitung dari bubarnya perkawinan.
  4. Harus ada izin dari pihak ketiga.
  5. Dengan kemauan bebas (Tidak ada paksaan)
  • Syarat Materil Relatif
  1. Tidak adanya hubungan darah (Keturunan) antar kedua mempelai.
  2. Antara kedua mempelai tidak melakukan Overspel.
  3. Tidak melakukan perkawinan yang sama seelah dicerai untuk yang ketiga kalinya.
Syarat Formal (Eksternal)
Merupakan syarat yang berhubungan dengan tata cara perkawinan atau formalitas yang harus dipenuhi sebelum proses pekawinan.
Menurut Undanh-undang Perkawinan, syarat formil suatu perkawinan yaitu :
  1. Perkawinan harus dilakukan atas persetujuan mempelai.
  2. Kalau belum mencapai usia 21 tahun, harus ada izin dari orang tua.
  3. Jika salah satu dari orangtua mempelai meninggal/tidak mampu menyataan kehaendaknya, izin dapat diberikan oleh wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan dalam garis keturunan keatas.
  4. Apabila terdapat perbedaan pendapat, maka pengadilan dapat memberikan izin.

Sumber : Kuliah Hukum Perdata

Solitaire Touchscreen


Download : Solitaire Touchscreen
Pasword   : crazyfun
"SEMOGA BERMANFAAT"

Wednesday, March 28, 2012

Ilmu Negara - Pengertian Negara

Inilah beberapa pengertian negara menurut beberapa ahli :

1.       Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu..
2.       Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
3.       Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4.       Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5.       Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
6.       Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
7.       Aristotle 
      Menyatakan Negara adalah: perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Rayman Raving Rabbits Touchscreen


Pasword   : crazyfun
"SEMOGA BERMANFAAT"

Saturday, March 24, 2012

Princes of Pesia Classic Touchscreen


Download : Princes of Persia Classic
Pasword   : crazyfun
"SEMOGA BERMANFAAT"

Rekreasi - Bakar-Bakar Ikan (Kali Mamuju)



Ini adalah beberapa photo ketika saya dan teman-teman saya dan beberapa karyawan dari CV. Citra Kasturi melakukan acara bakar-bakar ikan di salah satu tempat wisata  di Sulbar yaitu di Kali Mamuju yang terletak di Mamuju Ibu Kota Sulbar. Photo ini diambil pada tahun 2009 saat saya masih sekolah di SMKN 2 Sidenreng, ketika lagi dalam masa Praktek Kerja Industri selama 4 Bulan di CV. Citra Kasturi.


Photo ini bersama : Irsan (saya), Erwin, Hamdan, Theo, Karyawan CV. Citra Kasturi (Pak Aris dan Pak Arif)

Wednesday, March 21, 2012

Guitar Hero Word Tour Bacstage Pass Touchscreen


Download : Guitar Hero Word Tour Bacstage Pass
Pasword   : crazyfun

"SEMOGA BERMANFAAT"

Nuclear Tests Case (Kasus Percobaan Nuklir) - Hukum Internasional


Koloni Prancis Atol Mururoa terletak di sudut tenggara kepulauan Taumotu di Polinesia Perancis. Prancis memulai percobaan nuklir atmosfer di koloni itu pada tahun 1966 karena Aljazair telah berhenti menjadi pilihan uji coba nuklir situs ketika Aljazair meraih kemerdekaan pada tahun 1962. Sejak 1974, Prancis telah melakukan tes tanah karena pedoman dari Perjanjian Non-Prolifer-asi (NPT). Ada 41 atmosfer dan 138 tes-tes bawah tanah (1966-1992). Mantan presiden Prancis, Francois Mitterand, memberhentikan percobaan nuklir pada tahun 1992. Hal ini dikarenakan kewajiban NPT. Untuk mendapatkan kepercayaan internasional, Jacques Chirac mengumumkan pada bulan Juni 1995 bahwa Perancis akan mengangkat moratorium tiga tahun dan melanjutkan tes nuklir bawah tanah di Pasifik Selatan. Meskipun akhir Perang Dingin dan penurunan ketegangan keamanan, Perancis melakukan delapan tes antara September 1995 dan Mei 1996. Enam dari delapan tes diselesaikan pada tanggal berikut:. 5 September 1993, 1 Oktober 1995; 27 Oktober 1995, 22 November 1995; Dec.27, 1995 dan 27 Januari 1996.

Google Maps Touchscreen






Download : Google Maps
Pasword   : crazyfun
"SEMOGA BERMANFAAT"

Dogz 2 Touchscreen


Download : Dogz 2
Pasword   : crazyfun

"SEMOGA BERMANFAAT"

Sunday, March 18, 2012

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...