Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Terdapat beberapa pendapat mengenai definisi hukum waris
yang dikemukakan oleh beberapa fuqaha (ahli hukum fiqh) yaitu :
Hasbi Ash-Shiddieqy, hukum kewarisan adalah suatu
ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, orang
yang tidak menerima pusaka, serta kadar yang diterima tiap-tiap waris dan cara
membaginya.