Sunday, October 25, 2020

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Saat ini penulis akan membahas pasal selanjutnya mengenai Hubungan Kerja.


#Hubungan Kerja

Pada UU Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) hubungan kerja diatur dari pasal 50 hinggan pasal 66. Adapun pasal-pasal yang diubah pada UU Cipta Kerja yaitu Pasal 56, 57, 58, 61, 61A, 62, dan 66.

Pasal 56 membahas mengenai jangka waktu perjanjian kerja. Dalam pasal tersebut meyebutkan bahwa perjanjian kerja terdiri atas perjanjian kerja untuk waktu tertentu dengan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu. Pasal 56 hanya mempunyai 2 ayat, namun pada UU Cipta Kerja dijadikan 4 ayat (tambahan pada ayat 3 dan 4). Ayat 3 menyebutkan bahwa jangka waktu perjanjian kerja  berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Ayat 4 menyebutkan bahwa perjanjian kerja dalam waktu tertentu lebih lanjut diatur oleh peraturan pemerintah.

Pasal 57 membahas bentuk perjanjian yang harus tertulis menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin. Perbedaan antara UU No 13 2003 yaitu yang sebelum ada 3 ayat, di UU Cipta Kerja sisa 2 ayat. Ayat yang dihapuskan adalah ayat yang berbunyi bahwa "perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentagan dengan ketentuan ayat 1 dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu"

Pasal 58 membahas mengenai masa percobaan yang tidak dapat dilakukan untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Pada UU No 13 2003 ayat 2 disebutkan bahwa jika disyaratkan masa percobaan untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu, maka batal demi hukum. Sedangkan dalam UU Cipta kerja tidak hanya batal demi hukum tapi ditambahkan "masa kerja tetap dihitung".


Pasal 59 dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Pasal 59 terdiri dari 8 ayat. Yaitu sebagai berikut:

(1) Perjanjian  kerja untuk waktu tertentu hanya dapat  dibuat untuk pekerjaan  tertentu yang menurut jenis  dan  sifat  atau kegiatan pekerjaannya  akan selesai  dalam  waktu tertentu,  yaitu : 

a. pekerjaan yang  sekali  selesai  atau  yang  sementara  sifatnya; 

b. pekerjaan  yang  diperkirakan  penyelesaiannya  dalam waktu yang  tidak  terlalu  lama  dan paling lama  3 (tiga) tahun; 

c. pekerjaan  yang  bersifat  musiman;  atau 

d. pekerjaan yang  berhubungan  dengan  produk  baru, kegiatan baru,  atau  produk  tambahan yang  masih  dalam percobaan  atau penjajakan.

(2) Perjanjian  kerja untuk waktu tertentu tidak dapat  diadakan  untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian  kerja untuk waktu tertentu dapat  diperpanjang  atau  diperbaharui.

(4) Perjanjian  kerja  waktu tertentu yang didasarkan atas  jangka waktu tertentu dapat  diadakan untuk paling lama  2 (dua)  tahun  dan  hanya  boleh diperpanjang 1  (satu) kali  untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5)  Pengusaha  yang  bermaksud  memperpanjang  perjanjian  kerja waktu  tertentu  tersebut,  paling  lama 7 (tujuh) hari  sebelum perjanjian kerja waktu  tertentu  berakhir telah  memberitahukan  maksudnya secara  tertulis  kepada  pekerja/buruh yang  bersangkutan.

(6) Pembaruan  perjanjian  kerja waktu  tertentu  hanya  dapat  diadakan setelah  melebihi  masa tenggang waktu 30  (tiga puluh)  hari  berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang  lama,  pembaruan perjanjian  kerja waktu tertentu ini  hanya boleh dilakukan 1  (satu)  kali  dan paling lama  2 (dua) tahun. 

(7) Perjanjian  kerja untuk waktu tertentu yang tidak  memenuhi  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1),  ayat  (2),  ayat  (4),  ayat  (5),  dan  ayat  (6)  maka  demi  hukum menjadi  perjanjian kerja waktu  tidak tertentu. 

(8) Hal-hal lain  yang belum diatur  dalam Pasal ini  akan  diatur  lebih lanjut  dengan Keputusan Menteri.

Pasal 59 adalah pasal yang cukup penting karena terkait dengan syarat dan jangka waktu maksimal yang diperbolehkan terkait pekerjaan untuk waktu tertentu

Pasal 61 mebahas mengenai berakhirnya perjanjian kerja. Pasal 61 terdiri dari 5 ayat. Adapun yang berubah pada UU Cipta Kerja yaitu pada Pasal 1 ditambahkan syarat berakhirnya perjanjian kerja yaitu "selesainya suatu pekerjaan tertentu"

Pada UU Cipta Kerja ditambahkan Pasal 61A yang berbunyi:

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Tambahan pasal berikut menguntungkan pihak pekerja dikarenakan sebelumnya, pekerja yang habis kontrak lebih dari 1 tahun tidak mendapatkan kompensasi.

Pasal 62 membahas mengenai ganti rugi yang wajib dibawarkan jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja yang tidak sesuai dengan pasal 61 ayat 1. Antara UU No 13 2003 dengan UU Cipta kerja yang penulis perhatikan tidak ada yang berbeda.

Pasal 64 dan 65 dihapus. Kedua pasal tersebut membahas mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Kedua pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

Perusahaan  dapat  menyerahkan sebagian pelaksanaan  pekerjaan  kepada  perusahaan  lainnya melalui  perjanjian  pemborongan  pekerjaan atau  penyediaan  jasa pekerja/buruh yang  dibuat secara  tertulis.

Pasal 65 

(1)  Penyerahan  sebagian  pelaksanaan  pekerjaan kepada  perusahaan  lain  dilaksanakan  melalui perjanjian  pem borongan  pekerjaan yang dibuat  secara tertulis.

(2) Pekerjaan yang dapat  diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud  dalam ayat  (1) harus  memenuhi  syarat-syarat  sebagai  berikut  : 

a.  dilakukan secara  terpisah  dari  kegiatan  utama; 

b.  dilakukan dengan perintah  langsung  atau  tidak langsung  dari  pemberi  pekerjaan; 

c.  merupakan kegiatan  penunjang  perusahaan secara  keseluruhan;  dan 

d.  tidak  menghambat  proses  produksi  secara langsung. 

(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud  dalam ayat  (1) harus  berbentuk  badan hukum. 

(4) Perlindungan  kerja dan syarat-syarat  kerja  bagi  pekerja/buruh  pada  perusahaan lain sebagaimana dimak-sud dalam ayat  (2)  sekurang-kurangnya sama  dengan perlindungan kerja dan  syaratsyarat  kerja pada  perusahaan pemberi  pekerjaan  atau  sesuai  dengan  peraturan  perundangundangan  yang  berlaku. 

(5) Perubahan dan/atau  penambahan syarat-syarat  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)  diatur lebih  lanjut  dengan Keputusan  Menteri. 

(6) Hubungan  kerja dalam  pelaksanaan  pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian  kerja secara  tertulis  antara perusahaan  lain  dan  pekerja/buruh yang dipekerjakannya. 

(7) Hubungan  kerja sebagaimana  dimaksud dalam ayat  (6)  dapat  didasarkan  atas  perjanjian kerja waktu tidak  tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu  apabila  memenuhi  persyaratan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 59. 

(8) Dalam hal  ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam ayat  (2) dan ayat  (3)  tidak terpenuhi,  maka demi  hukum status  hubungan  kerja  pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih  menjadi  hubungan kerja pekerja/buruh  dengan  perusahaan pemberi  pekerjaan. 

(9) Dalam hal hubungan  kerja beralih ke perusahaan  pemberi  pekerjaan sebagaimana  dimaksud dalam ayat  (8),  maka hubungan  kerja pekerja/buruh  dengan  pemberi  pekerjaan sesuai  dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud  dalam ayat  (7).

Pasal 66 membahas mengenai outsourcing, dalam UU No 13 2003 disebut penyedia jasa pekerja/buruh, sedangkan UU Cipta Kerja disebut Perusahaan Alih Daya. Dalam Pasal 66, terdapar perbedaan yang cukup banyak antara UU No 13 2003 dengan UU Cipta Kerja. Perbedaan yang paling besar yaitu pada UU No 13 2003 Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi "Pekerja/buruh  dari  perusahaan  penyedia  jasa pekerja/buruh  tidak  boleh  digunakan  oleh pemberi kerja untuk  melaksanakan  kegiatan  pokok  atau kegiatan  yang berhubungan  langsung dengan proses  produksi,  kecuali  untuk  kegiatan  jasa  penunjang  atau  kegiatan  yang  tidak  berhubungan langsung  dengan  proses produksi."

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut ditiadakan. Pasal 66 UU Cipta Kerja dalam ayat 1 langsung membahas mengenai hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh.

Berikut review tarkait hubungan kerja yang dibahas oleh UU Cipta Kerja.

Selanjutnya kami akan membahas terkait waktu kerja, pengupahan, dan kesejahteraan.


Terima kasih


No comments:

Post a Comment

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...