Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu,
Kali ini penulis akan membahas sedikit terkait rancangan undang-undang yang saat ini begitu banyak diperbincangkan, bahkan membuat para serikat pekerja turun ke jalan membuat aksi menolak undang-undang cipta kerja tersebut. Banyaknya postingan terkait pasal-pasal yang merugikan pekerja dan postingan dari kalangan pro pemerintah yang menyatakan bahwa tudingan tersebut adalah hoax, membuat penulis untuk mereview sedikit UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, pembaca dapat mendownload UU Cipta Kerja di Link berikut
#Review
Dalam pasal 1 angka 1, dijelaskan Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Dari definisinya maka penulis mengartikan bahwa tujuan UU ini sesuai dengan namanya yaitu menciptakan lapangan kerja. Hal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 3 yang berbunyi:
Undang-Undang ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Berdasarkan uraian dalam pasal 3, penciptaan lapangan kerja tersebut harus berbarengan dengan meningkatnya usaha-usaha baik itu UMKM/koperasi, investasi, projek nasional yang dilakukan dengan memberikan kemudahan, serta disebutkan juga yaitu "perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Terkait perlindungan dan kesejahteraan inilah yang menjadi isu yang menyebabkan teman-teman serikat pekerja kita banyak turun dijalan. Apakah isi itu benar ataukah hoax seperti yang dibalaskan oleh beberapa pihak lainnya, akan kami coba uraikan beberapa pasal di artiker ini. Artikel ini hanya akan membahas perbandigan antara UU Cipta Kerja dengan UU sebelumnya yang diubah.
Strategi dalam UU ini untuk mewujudkan lapangan kerja yaitu (Pasal 4 ayat 2):
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
- kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
- peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
- perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu;
- perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya;
- perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum;
- perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja; dan
- kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.
- Pada ayat 1 dimana UU No 13 Thn 2003 menyebutkan bahwa pemberi kerja tenaga asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, diubah menjadi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat.
- Pada ayat 3 dimana UU No 13 Thn 2003 menyebutkan bahwa ketentuan pasal 1 tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang dipekerjakan sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Pada UU Cipta Kerja, pengecualian ayat 1 tidak hanya pada pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, tapi ada 2 tambahan yaitu anggota direksi atau dewan komisaris dengan kepemilikan saham dan tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiata pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start up, kunjungan bisnis, dan penelitian jangka waktu tertentu.
- Pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa tenaga kerja asing hanya dapat diperjakan pada jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pada UU Cipta Kerja ditambahkan serta memiliki kompetensi tertentu.
- UU Cipta Kerja ditambahkan pada ayat 5 yang melarang tenaga kerja asing menduduki urusan personalia
No comments:
Post a Comment