Pengadilan
Hubungan Industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dalam UU PPHI dijelaskan bahwa Pengadilan Hubungan
Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan
Tuesday, February 11, 2014
Penyelesaian Perselisihan Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
A.
Bentuk Pengadilan Hubungan Industrial
Subscribe to:
Posts (Atom)
Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...
-
A. Dalam KUHD 1. Cek/ Cheque Cek diatur dalam Pasal 178-229 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Cek merupakan surat ber...
-
Koloni Prancis Atol Mururoa terletak di sudut tenggara kepulauan Taumotu di Polinesia Perancis. Prancis memulai percobaan nuklir atmosfer...
-
A. Sejarah Poligami Persoalan poligami bukan hanya eksis pada masa Islam, ia telah ada sejak sebelum datangnya Islam dan telah diprakt...