Tuesday, February 11, 2014

Penyelesaian Perselisihan Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

A.    Bentuk Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).  Dalam UU PPHI dijelaskan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan
negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU PPHI. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 56 UU PPHI menyebutkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
a.       di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b.      di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c.       di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d.      di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
B.     Hakim dan Kepanitraan Pengadilan Hubungan Industrial
1.      Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial terdiri dari hakim karier pada Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc, yakni hakim yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul  Ketua Mahkamah Agung. Calon Hakim Ad-Hoc diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dan nama yang disetujui oleh menteri atas usul serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha.
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Warga Negara Indonesia,
b.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
c.       Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d.      Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun,
e.       Badan sehat sesuai dengan keterangan dokter,
f.       Beribawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela,
g.      Berpendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S1) kecuali bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung syarat pendidikan sarjana hukum, dan
h.      Berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 (lima) tahun.
Hakim Ad-Hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a.       Anggota Lembaga Tertinggi Negara,
b.      Kepala Daerah/Kepala Wilayah,
c.       Lembaga Legislatif Tingkat Daerah,
d.      Pegawai Negeri Sipil,
e.       Anggota TNI/Polri,
f.       Pengurus Partai Politik,
g.      Pengacara,
h.      Mediator,
i.        Konsiliator,
j.        Arbiter, atau
k.      Pengurus Serikat Pekerja, atau Pengurus Organisasi Pengusaha.
Jika ada seorang Hakim Ad-Hoc yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud di atas, maka jabatannya sebagai Hakim Ad-Hoc dapat dibatalkan.
2.      Kepanitraan Pengadilan Hubungan Industrial
Kepaniteraan dalam Pengadilan Hubungan Industrial diatur dalam pasal 74-80 UU PPHI. Dalam pasal 74 ayat (1) UU PPHI menyatakan bahwa “setiap Pengadilan Negeri yang telah ada Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda.” Dan ayat (2) menyatakan bahwa “dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda sebagai-mana dimaksud dalam ayat dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti.”
Sub Kepaniteraan mempunyai tugas:
a.       Menyelenggarakan administrasi Pengadilan Hubungan Industrial,
b.      Membuat daftar semua perselisihan yang diterima dalam buku perkara.
Buku Perkara sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nama dan alamat para pihak, dan jenis perselisihan. Sub-Kepaniteraan bertanggung jawab atas penyampaian pemberitahuan putusan dan penyampaian salinan putusan.
Untuk pertama kali Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dari Pegawai Negeri Sipil dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial diatur lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitera Pengganti bertugas mencatat jalannya persidangan dalam Berita Acara. Berita tersebut, ditandatangani oleh Hakim, Hakim Ad-Hoc, dan Panitera Pengganti.
C.    Mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial
1.      Pengajuan Gugatan
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Umum dilakukan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak. HIR dan Rbg hanya mengatur mengenai cara mengajukan gugatan, sedangkan persyaratan mengenai isi dari gugatan tidak ada ketentuannya. Kekurangan ini diatasi oleh adanya Pasal 119 HIR/Pasal 143 Rbg yang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi nasihat dan bantuan kepada pihak penggugat dalam mengajukan gugatan. Hal ini untuk menghindari gugatan yang kurang jelas atau kurang lengkap. Ketentuan mengenai isi gugatan dapat dijumpai dalam Pasal 8 nomor 3 Rv yang menetapkan gugatan harus memuat; identitas para pihak, fundamentum petendi, dan tuntutan.
2.      Pemeriksaan dengan Acara Biasa
UU PPHI tidak mengatur secara lengkap mengenai tata cara pemeriksaan di persidangan. Untuk itu sesuai dengan ketentuan Pasal 57 UU PPHI yang menyebutkan bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata, kecuali yang diatur khusus dalam UU PPHI. Dengan demikian, terhadap hal-hal yang sudah diatur dalam UU PPHI, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Undang-undang yang bersangkutan, sedangkan terhadap hal-hal yang belum diatur berlaku ketentuan dalam hukum acara perdata yakni HIR dan Rbg.
3.      Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkan permohonannya tersebut. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum.
4.      Pembuktian
Pembuktian merupakan proses yang sangat penting dalam persidangan untuk mengetahui kebenaran dari apa yang dikemukakan para pihak dalam persidangan. Kebenaran dari suatu peristiwa ini hanya dapat diperoleh pembuktian. Oleh karena itu, untuk dapat menjatuhkan putusan yang adil, hakim harus mengetahui dan mengenal peristiwa yang telah dibuktikan kebenarannya.
Kebenaran yang dicari dalam acara perdata adalah kebenaran formil yang didasarkan pada bukti-bukti formal.  Alat-alat bukti dalam Pasal 164 HIR jo. 284 Rbg jo. Pasal 1866 BW adalah:
·         Alat bukti tertulis,
·         Saksi,
·         Persangkaan-persangkaan,
·         Pengakuan,  
·         Sumpah,
·         Pemeriksaan setempat, dan
·         Keterangan Ahli
5.      Putusan
Setelah hakim mengetahui duduk perkara melalui proses pembuktian, perkara dianggap selesai dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh hakim. Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.
Dalam Pasal 100 UU PPHI disebutkan bahwa dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mepertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan.
·         Hukum maksudnya adalah hukum positif di bidang perburuhan/ketenagakerjaan
·   Perjanjian yang ada maksudnya adalah perjanjian kerja maupun perjanjian kerja bersama. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Sedangkan peraturan perusahaan tidak termasuk dalam perjanjian, karena dibuat secara sepihak oleh pengusaha yang berisikan tentang syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
·   Kebiasaan maksudnya adalah hukum tidak tertulis yang timbul dari praktik penyelenggaraan hubungan kerja. Kebiasaan sebagai suumber hukum ini menjadi penting untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada maupun perjanjian yang dibuat para pihak.
·      Keadilan yang dimaksudkan di sini adalah sebagai penekanan dari dasar pertimbangan hakim yang tidak hanya didasarkan pada hukum, perjanjian, tetapi juga kebiasaan yang dapat melahirkan keadilan yang sesuai dengan nilai keadilan dalam masyarakat.
Putusan Majelis Hakil dibacakan dalam siding terbuka untuk umum, dalam hal salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan, maka Ketua Majelis memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir tersebut.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Sedangkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari:
a.       Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan.
b.      Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak menerima pemberitahuan putusan.
6.      Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Salah satu pihak atau para pihak yang hendak mengajukan permohonan kasasi  harus menyampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.
Majelis Hakim Kasasi terdiri atas satu orang Hakim Agung dan dua orang Hakim Ad-Hoc yang ditugasi memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

 
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Buku
Husni Lalu, “Penyelesaian Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan,” PT. Raja Grafibdo, Jakarta, 2005.
Subiandini Sri, “Aspek Hukum Hubungan Industrial,” PT. Hecca Mitra Utama, Jakarta, 2005.

No comments:

Post a Comment

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...