Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Saat ini penulis akan membahas pasal selanjutnya mengenai Hubungan Kerja.
#Hubungan Kerja
Pada UU Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) hubungan kerja diatur dari pasal 50 hinggan pasal 66. Adapun pasal-pasal yang diubah pada UU Cipta Kerja yaitu Pasal 56, 57, 58, 61, 61A, 62, dan 66.
Pasal 56 membahas mengenai jangka waktu perjanjian kerja. Dalam pasal tersebut meyebutkan bahwa perjanjian kerja terdiri atas perjanjian kerja untuk waktu tertentu dengan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu. Pasal 56 hanya mempunyai 2 ayat, namun pada UU Cipta Kerja dijadikan 4 ayat (tambahan pada ayat 3 dan 4). Ayat 3 menyebutkan bahwa jangka waktu perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Ayat 4 menyebutkan bahwa perjanjian kerja dalam waktu tertentu lebih lanjut diatur oleh peraturan pemerintah.
Pasal 57 membahas bentuk perjanjian yang harus tertulis menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin. Perbedaan antara UU No 13 2003 yaitu yang sebelum ada 3 ayat, di UU Cipta Kerja sisa 2 ayat. Ayat yang dihapuskan adalah ayat yang berbunyi bahwa "perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentagan dengan ketentuan ayat 1 dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu"
Pasal 58 membahas mengenai masa percobaan yang tidak dapat dilakukan untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Pada UU No 13 2003 ayat 2 disebutkan bahwa jika disyaratkan masa percobaan untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu, maka batal demi hukum. Sedangkan dalam UU Cipta kerja tidak hanya batal demi hukum tapi ditambahkan "masa kerja tetap dihitung".
Pasal 59 dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Pasal 59 terdiri dari 8 ayat. Yaitu sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 59 adalah pasal yang cukup penting karena terkait dengan syarat dan jangka waktu maksimal yang diperbolehkan terkait pekerjaan untuk waktu tertentu
Pasal 61 mebahas mengenai berakhirnya perjanjian kerja. Pasal 61 terdiri dari 5 ayat. Adapun yang berubah pada UU Cipta Kerja yaitu pada Pasal 1 ditambahkan syarat berakhirnya perjanjian kerja yaitu "selesainya suatu pekerjaan tertentu"
Pada UU Cipta Kerja ditambahkan Pasal 61A yang berbunyi:
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tambahan pasal berikut menguntungkan pihak pekerja dikarenakan sebelumnya, pekerja yang habis kontrak lebih dari 1 tahun tidak mendapatkan kompensasi.
Pasal 62 membahas mengenai ganti rugi yang wajib dibawarkan jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja yang tidak sesuai dengan pasal 61 ayat 1. Antara UU No 13 2003 dengan UU Cipta kerja yang penulis perhatikan tidak ada yang berbeda.
Pasal 64 dan 65 dihapus. Kedua pasal tersebut membahas mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Kedua pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pem borongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syaratsyarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal 66 membahas mengenai outsourcing, dalam UU No 13 2003 disebut penyedia jasa pekerja/buruh, sedangkan UU Cipta Kerja disebut Perusahaan Alih Daya. Dalam Pasal 66, terdapar perbedaan yang cukup banyak antara UU No 13 2003 dengan UU Cipta Kerja. Perbedaan yang paling besar yaitu pada UU No 13 2003 Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi "Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi."
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut ditiadakan. Pasal 66 UU Cipta Kerja dalam ayat 1 langsung membahas mengenai hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh.
Berikut review tarkait hubungan kerja yang dibahas oleh UU Cipta Kerja.
Selanjutnya kami akan membahas terkait waktu kerja, pengupahan, dan kesejahteraan.
Terima kasih