Pengadilan
Hubungan Industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dalam UU PPHI dijelaskan bahwa Pengadilan Hubungan
Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan
Tuesday, February 11, 2014
Penyelesaian Perselisihan Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
A.
Bentuk Pengadilan Hubungan Industrial
Subscribe to:
Posts (Atom)
Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...
-
Koloni Prancis Atol Mururoa terletak di sudut tenggara kepulauan Taumotu di Polinesia Perancis. Prancis memulai percobaan nuklir atmosfer...
-
A. Pengertian Jaminan Perorangan Jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengartikan jaminan p...
-
A. Sejarah Poligami Persoalan poligami bukan hanya eksis pada masa Islam, ia telah ada sejak sebelum datangnya Islam dan telah diprakt...