Tuesday, November 18, 2014

Desentralisasi dan Dekonsentrasi Menurut UU No. 32 Tahun 2004

A.    Desentralisasi dan Dekonsentrasi Menurut UU No. 32 Tahun 2004
1. Desentralisasi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan pengertian desentralisasi yang terdapat pada Pasal 1 angka 7 yang menyebutkan bahwa “Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Sesuai dengan pengertiannya, desentralisasi dipahami bahwa otonomi daerah merupakan bagian yang melekat dari implementasi sistem desentralisasi. Dalam suatu negara yang menganut kebijakan desentralisasi, ditandai dengan adanya penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan pusat untuk menjadi kewenangan daerah.
Pada era reformasi dewasa ini kita menerapkan pola otonomi luas, dimana daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kepentingan masyarakat daerah. Dalam koridor otonomi luas setidaknya terdapat 31 sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan ke daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk menyelenggarakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat pilihan untuk menyelenggarakan pengembangan sektor unggulan, dimana pelaksanaannya berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Adapun urusan-urusan pemerintahan pusat yang didesentralisasikan ke pemerintahan daerah yaitu :
a.      Pertama
Urusan wajib yang meliputi pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, perumahan, penanaman modal, UKM, kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informasi (kominfo), pertanahan, kesatuan bangsa, pemberdayaan masyarakat desa, sosial. Sedangkan urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan laut, pertanian, perkebunan, peternakan, tanaman pangan, perikanan darat, kehutanan, pertambangan, pariwisata dan kebudayaan, industri, perdagangan.
UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur kriteria pembagian urusan yang dikerjakan bersama oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menggunakan tiga kriteria yakni eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Urusan pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut, pertama, pemerintah pusat membuat aturan main dalam bentuk norma, standar dan prosedur untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan; menegakkan aturan main dalam bentuk monitoring, evaluasi dan supervisi agar urusan pemerintahan tersebut dilaksanakan dalam koridor norma, standar, prosedur yang dibuat pusat; melakukan fasilitasi dalam bentuk pemberdayaan/capacity building agar daerah mampu melaksanakan otonominya dalam norma, standard dan prosedur yang dibuat pusat; melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang berdampak nasional/lintas provinsi dan internasional.
b.      Kedua
Pemerintah provinsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam skala provinsi (lintas kabupaten/kota) sesuai norma, standar, prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah provinsi.
c.       Ketiga
Kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dalam skala kabupaten/ kota sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. Walaupun terdapat pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan pemerintahan (pusat, provinsi dan kabupaten / kota), namun tetap terdapat hubungan keterkaitan/interrelasi dan ketergantungan/ interdependensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi domain masing-masing sebagai satu kesatuan sistem.
2.      Dekonsentrasi
Pengertian dekonsentrasi dalam UU No. 32 Tahun 2004 terdapat pada Pasal 1 angka 8 yang berbunyi “Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.” Adapun ciri-ciri dari asas dekonsentrasi yaitu sebagai berikut:
 a.       Merupakan suatu pelimpahan wewenang
 b.      Pelimpahan wewenang yang secara vertikal
 c.       Yang dilimpahkan wewenang berstatus mewakili yang mempunyai wewenang, sehingga yang dilimpahkan tidak memegang tanggung jawab sendiri.
Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat dikonsentrasikan. Menurut asas dekonsentrasi, segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat yang meliputi; kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pembiyaan, dan perangkat pelaksanaan.
Berbeda dengan desentralisasi, dekonsentrasi mengatur mengenai pelimpahan wewenang secara vertikal, misalnya pelimpahan wewenang Presiden ke Gubernur atau pelimpahan wewenang Menteri Perhubungan kepada Dinas Perhubungan Provinsi. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:
 a.       terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 b.      terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah;
 c.       terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah;
 d.      teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah;
 e.       tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat; dan
 f.       terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.     Masalah Terhadap Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Pelaksanaan asas desentralisasi dapat dibilang sangat berguna terhadap pengelolaan pemerintahan daerah. Namun, pelaksanaan asas desentralisasi masih dapat menimbulkan masalah-masalah terhadap :
 a.       Pembagian kewenangan pusat dan daerah,
 b.      Pemilu kepala daerah,
 c.       Pengembangan aparatur daerah,
 d.      Keuangan daerah,
 e.       Pelayanan publik,
 f.       Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan
 g.      Peraturan daerah.
Sebenarnya dalam mengatasi masalah-masalah diatas, telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004, hanya saja yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaannya. Penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, menjadikan kewenangan pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah berkurang, sehingga dapat dijadikan celah. Begitupun pada asas dekonsentrasi, masalah yang timbul juga terkadang ditimbulkan dari pelaksanaannya.



DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentant Pemerintahan Daerah
Djohermansyah Djohan, “Kebijakan Desentralisasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia” http://www.ditjen-otda.depdagri.go.id/index.php/component/content/article/479-kebijakan-desentralisasi-dalam-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah-di-indonesia (diakses pada 16 Maret 2013)
Susieberindra, “Mencari Arah Desentralisasi” http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/07/02591582/mencari.arah.desentralisasi (diakses pada 16 Maret 2013)

No comments:

Post a Comment

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...