Sunday, October 25, 2020

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Saat ini penulis akan membahas pasal selanjutnya mengenai Hubungan Kerja.


#Hubungan Kerja

Pada UU Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) hubungan kerja diatur dari pasal 50 hinggan pasal 66. Adapun pasal-pasal yang diubah pada UU Cipta Kerja yaitu Pasal 56, 57, 58, 61, 61A, 62, dan 66.

Pasal 56 membahas mengenai jangka waktu perjanjian kerja. Dalam pasal tersebut meyebutkan bahwa perjanjian kerja terdiri atas perjanjian kerja untuk waktu tertentu dengan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu. Pasal 56 hanya mempunyai 2 ayat, namun pada UU Cipta Kerja dijadikan 4 ayat (tambahan pada ayat 3 dan 4). Ayat 3 menyebutkan bahwa jangka waktu perjanjian kerja  berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Ayat 4 menyebutkan bahwa perjanjian kerja dalam waktu tertentu lebih lanjut diatur oleh peraturan pemerintah.

Pasal 57 membahas bentuk perjanjian yang harus tertulis menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin. Perbedaan antara UU No 13 2003 yaitu yang sebelum ada 3 ayat, di UU Cipta Kerja sisa 2 ayat. Ayat yang dihapuskan adalah ayat yang berbunyi bahwa "perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentagan dengan ketentuan ayat 1 dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu"

Pasal 58 membahas mengenai masa percobaan yang tidak dapat dilakukan untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Pada UU No 13 2003 ayat 2 disebutkan bahwa jika disyaratkan masa percobaan untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu, maka batal demi hukum. Sedangkan dalam UU Cipta kerja tidak hanya batal demi hukum tapi ditambahkan "masa kerja tetap dihitung".


Pasal 59 dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Pasal 59 terdiri dari 8 ayat. Yaitu sebagai berikut:

(1) Perjanjian  kerja untuk waktu tertentu hanya dapat  dibuat untuk pekerjaan  tertentu yang menurut jenis  dan  sifat  atau kegiatan pekerjaannya  akan selesai  dalam  waktu tertentu,  yaitu : 

a. pekerjaan yang  sekali  selesai  atau  yang  sementara  sifatnya; 

b. pekerjaan  yang  diperkirakan  penyelesaiannya  dalam waktu yang  tidak  terlalu  lama  dan paling lama  3 (tiga) tahun; 

c. pekerjaan  yang  bersifat  musiman;  atau 

d. pekerjaan yang  berhubungan  dengan  produk  baru, kegiatan baru,  atau  produk  tambahan yang  masih  dalam percobaan  atau penjajakan.

(2) Perjanjian  kerja untuk waktu tertentu tidak dapat  diadakan  untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian  kerja untuk waktu tertentu dapat  diperpanjang  atau  diperbaharui.

(4) Perjanjian  kerja  waktu tertentu yang didasarkan atas  jangka waktu tertentu dapat  diadakan untuk paling lama  2 (dua)  tahun  dan  hanya  boleh diperpanjang 1  (satu) kali  untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5)  Pengusaha  yang  bermaksud  memperpanjang  perjanjian  kerja waktu  tertentu  tersebut,  paling  lama 7 (tujuh) hari  sebelum perjanjian kerja waktu  tertentu  berakhir telah  memberitahukan  maksudnya secara  tertulis  kepada  pekerja/buruh yang  bersangkutan.

(6) Pembaruan  perjanjian  kerja waktu  tertentu  hanya  dapat  diadakan setelah  melebihi  masa tenggang waktu 30  (tiga puluh)  hari  berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang  lama,  pembaruan perjanjian  kerja waktu tertentu ini  hanya boleh dilakukan 1  (satu)  kali  dan paling lama  2 (dua) tahun. 

(7) Perjanjian  kerja untuk waktu tertentu yang tidak  memenuhi  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1),  ayat  (2),  ayat  (4),  ayat  (5),  dan  ayat  (6)  maka  demi  hukum menjadi  perjanjian kerja waktu  tidak tertentu. 

(8) Hal-hal lain  yang belum diatur  dalam Pasal ini  akan  diatur  lebih lanjut  dengan Keputusan Menteri.

Pasal 59 adalah pasal yang cukup penting karena terkait dengan syarat dan jangka waktu maksimal yang diperbolehkan terkait pekerjaan untuk waktu tertentu

Pasal 61 mebahas mengenai berakhirnya perjanjian kerja. Pasal 61 terdiri dari 5 ayat. Adapun yang berubah pada UU Cipta Kerja yaitu pada Pasal 1 ditambahkan syarat berakhirnya perjanjian kerja yaitu "selesainya suatu pekerjaan tertentu"

Pada UU Cipta Kerja ditambahkan Pasal 61A yang berbunyi:

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Tambahan pasal berikut menguntungkan pihak pekerja dikarenakan sebelumnya, pekerja yang habis kontrak lebih dari 1 tahun tidak mendapatkan kompensasi.

Pasal 62 membahas mengenai ganti rugi yang wajib dibawarkan jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja yang tidak sesuai dengan pasal 61 ayat 1. Antara UU No 13 2003 dengan UU Cipta kerja yang penulis perhatikan tidak ada yang berbeda.

Pasal 64 dan 65 dihapus. Kedua pasal tersebut membahas mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Kedua pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

Perusahaan  dapat  menyerahkan sebagian pelaksanaan  pekerjaan  kepada  perusahaan  lainnya melalui  perjanjian  pemborongan  pekerjaan atau  penyediaan  jasa pekerja/buruh yang  dibuat secara  tertulis.

Pasal 65 

(1)  Penyerahan  sebagian  pelaksanaan  pekerjaan kepada  perusahaan  lain  dilaksanakan  melalui perjanjian  pem borongan  pekerjaan yang dibuat  secara tertulis.

(2) Pekerjaan yang dapat  diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud  dalam ayat  (1) harus  memenuhi  syarat-syarat  sebagai  berikut  : 

a.  dilakukan secara  terpisah  dari  kegiatan  utama; 

b.  dilakukan dengan perintah  langsung  atau  tidak langsung  dari  pemberi  pekerjaan; 

c.  merupakan kegiatan  penunjang  perusahaan secara  keseluruhan;  dan 

d.  tidak  menghambat  proses  produksi  secara langsung. 

(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud  dalam ayat  (1) harus  berbentuk  badan hukum. 

(4) Perlindungan  kerja dan syarat-syarat  kerja  bagi  pekerja/buruh  pada  perusahaan lain sebagaimana dimak-sud dalam ayat  (2)  sekurang-kurangnya sama  dengan perlindungan kerja dan  syaratsyarat  kerja pada  perusahaan pemberi  pekerjaan  atau  sesuai  dengan  peraturan  perundangundangan  yang  berlaku. 

(5) Perubahan dan/atau  penambahan syarat-syarat  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)  diatur lebih  lanjut  dengan Keputusan  Menteri. 

(6) Hubungan  kerja dalam  pelaksanaan  pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian  kerja secara  tertulis  antara perusahaan  lain  dan  pekerja/buruh yang dipekerjakannya. 

(7) Hubungan  kerja sebagaimana  dimaksud dalam ayat  (6)  dapat  didasarkan  atas  perjanjian kerja waktu tidak  tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu  apabila  memenuhi  persyaratan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 59. 

(8) Dalam hal  ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam ayat  (2) dan ayat  (3)  tidak terpenuhi,  maka demi  hukum status  hubungan  kerja  pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih  menjadi  hubungan kerja pekerja/buruh  dengan  perusahaan pemberi  pekerjaan. 

(9) Dalam hal hubungan  kerja beralih ke perusahaan  pemberi  pekerjaan sebagaimana  dimaksud dalam ayat  (8),  maka hubungan  kerja pekerja/buruh  dengan  pemberi  pekerjaan sesuai  dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud  dalam ayat  (7).

Pasal 66 membahas mengenai outsourcing, dalam UU No 13 2003 disebut penyedia jasa pekerja/buruh, sedangkan UU Cipta Kerja disebut Perusahaan Alih Daya. Dalam Pasal 66, terdapar perbedaan yang cukup banyak antara UU No 13 2003 dengan UU Cipta Kerja. Perbedaan yang paling besar yaitu pada UU No 13 2003 Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi "Pekerja/buruh  dari  perusahaan  penyedia  jasa pekerja/buruh  tidak  boleh  digunakan  oleh pemberi kerja untuk  melaksanakan  kegiatan  pokok  atau kegiatan  yang berhubungan  langsung dengan proses  produksi,  kecuali  untuk  kegiatan  jasa  penunjang  atau  kegiatan  yang  tidak  berhubungan langsung  dengan  proses produksi."

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut ditiadakan. Pasal 66 UU Cipta Kerja dalam ayat 1 langsung membahas mengenai hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh.

Berikut review tarkait hubungan kerja yang dibahas oleh UU Cipta Kerja.

Selanjutnya kami akan membahas terkait waktu kerja, pengupahan, dan kesejahteraan.


Terima kasih


Wednesday, October 7, 2020

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Tenaga Kerja Asing

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu,

Kali ini penulis akan membahas sedikit terkait rancangan undang-undang yang saat ini begitu banyak diperbincangkan, bahkan membuat para serikat pekerja turun ke jalan membuat aksi menolak undang-undang cipta kerja tersebut. Banyaknya postingan terkait pasal-pasal yang merugikan pekerja dan postingan dari kalangan pro pemerintah yang menyatakan bahwa tudingan tersebut adalah hoax, membuat penulis untuk mereview sedikit UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, pembaca dapat mendownload UU Cipta Kerja di Link berikut


#Review

Dalam pasal 1 angka 1, dijelaskan Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan,  usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Dari definisinya maka penulis mengartikan bahwa tujuan UU ini sesuai dengan namanya yaitu menciptakan lapangan kerja. Hal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 3 yang berbunyi:

Undang-Undang ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. 

Berdasarkan uraian dalam pasal 3, penciptaan lapangan kerja tersebut harus berbarengan dengan meningkatnya usaha-usaha baik itu UMKM/koperasi, investasi, projek nasional yang dilakukan dengan memberikan kemudahan, serta disebutkan juga yaitu "perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Terkait perlindungan dan kesejahteraan inilah yang menjadi isu yang menyebabkan teman-teman serikat pekerja kita banyak turun dijalan. Apakah isi itu benar ataukah hoax seperti yang dibalaskan oleh beberapa pihak lainnya, akan kami coba uraikan beberapa pasal di artiker ini. Artikel ini hanya akan membahas perbandigan antara UU Cipta Kerja dengan UU sebelumnya yang diubah.


Strategi dalam UU ini untuk mewujudkan  lapangan kerja yaitu (Pasal 4 ayat 2):

  • peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 
  • peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; 
  • kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan 
  • peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional. 

Dalam hal peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, disebutkan lagi memuat aturan mengenai (Pasal 4 ayat 4):
  • perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu; 
  • perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya; 
  • perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum; 
  • perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja; dan 
  • kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.

Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja diatur dalam BAB IV mengenai Ketenagakerjaan dari Pasal 88 hingga Pasal 92 UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 88 disebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru pada  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 

#Tenaga Kerja Asing
Pasal pertama yang diubah dalam undang-undang ini yaitu Pasal 42 yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Dalam pasal 42, yang diubah yaitu:
  • Pada ayat 1 dimana UU No 13 Thn 2003 menyebutkan bahwa pemberi kerja tenaga asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, diubah menjadi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing  dari pemerintah pusat.
  • Pada ayat 3 dimana UU No 13 Thn 2003 menyebutkan bahwa ketentuan pasal 1 tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang dipekerjakan sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Pada UU Cipta Kerja, pengecualian ayat 1 tidak hanya pada pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, tapi ada 2 tambahan yaitu anggota direksi atau dewan komisaris dengan kepemilikan saham dan tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiata pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start up, kunjungan bisnis, dan penelitian jangka waktu tertentu.
  • Pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa tenaga kerja asing hanya dapat diperjakan pada jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pada UU Cipta Kerja ditambahkan serta memiliki kompetensi tertentu.
  • UU Cipta Kerja ditambahkan pada ayat 5 yang melarang tenaga kerja asing menduduki urusan personalia

Pasal selanjutnya yaitu pasal 43 dan pasal 44 dihapus dalam UU Cipta Kerja. Pasal 43 pada UU 13 Thn 2003 mengatur mengenai pemberi kerja wajib mempunyai rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri atau bejabat lain, dan di ayat lainnya membahas alasan-alasan dan adanya warga negara indonesia yang wajib mendampinginya. Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut sepertinya dialihkan ke Pasal 42 ayat 1, sehingga disimpulkan bahwa yang dihapus atau dihilangkan adalah izin tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk seperti pada Pasal 42 ayat 1 UU 13 Thn 2013

Pasal 44 yang dihapus membahas mengenai kewajiban tenaga kerja asing untuk menaati jabatan dan kompetensi yang berlaku. Pada UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dialihkan ke Pasal 42 ayat 4.

Pasal 45 yang mengatur mengenai kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing untuk menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan juga membuat pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Dalam ayat  2 dikecualikan untuk posisi direksi dan/atau komisaris, sedangkan dalam UU Cipta Kerja redaksi kata-katanya diganti menjadi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing bagi yang menduduki jabatan tertentu. Tambahan ada pada ayat 1 huruf C yang mewajibkan pemberi kerja untuk memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir

Pasal 46 dihapus dan dialihkan ke Pasal ke Pasal 42 ayat 5 yang melarang  tenaga kerja asing untuk berada pada jabatan yang mengurusi personalia

Perubahan pada pasal 47 yang mengatur kompensasi yang sebelumnya besarannya akan diatur oleh peraturan pemerintah diganti menjadi peraturan perundang-undangan. 

 Ketentuan pasal 48 dihapus dan dialihkan ke Pasal 45 ayat 1 huruf C yang mewajibkan pemberi kerja untuk memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.


#Hubungan Kerja, ditunggu....

Berikut sementara yang penulis bisa tulis terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Untuk hubungan kerja dan selanjutnya, akan penulis posting diartikel ini secepat mungkin

Sunday, October 4, 2020

Hobi - Memancing "Mengenal Hoby Memancing" #1

Memancing merupakan hobi yang disukai oleh banyak orang tanpa mengenal kalangan. Rutinitas kegiatan sehari-sehari yang terkadang membuat beberapa orang membutuhkan hiburan merupakan salah satu penyebab hobi memancing banyak digemari. Selain itu beberapa orang juga memilih hobi memancing untuk mengisi waktu luang.

Untuk melakukan kegiatan memancing pada dasarnya hanya membutuhkan tongkat pancing (joran), tali, kail, umpan dan tentu saja spot memancing seperti sungai, danau, empang, atau laut. Dari beberapa unsur tersebut tentunya tidak terlalu susah mentekuni hobi ini. Beberapa dari teman pengbobi memancing kita hanya mengeluarkan sedikit budgetnya unuk menikmati hobi ini, namun beberapa juga perlu mengeluarkan budget yang cukup besar hanya untuk memancing. Besarnya budget yang dikeluarkan tergantung dari spesifikasi alat pancing dan akomodasi menuju spot pancing yang dituju.

Secara umum, untuk memulai hobi ini ada baiknya kita memulainya dengan perlengkapan yang standar, namun tidak usah mengeluarkan budget yang lebih untuk belajar. Cukup menggunakan alat-alat yang dapat dijangkau secara ekonomi karena akan menyesal jika alat lebih dulu rusak sebelum bisa digunakan. 

Adapun alat-alat yang standar digunakan untuk pemula yaitu:

Joran

Joran merupakan alat yang digunakan sebagai tongkat pancing yang akan membantu kita untuk menjangkau area-area yang sulit dijangkau, bahkan membantu kita untuk melempar kail ketempat yang jauh. Ada banyak jenis joran tergantung dari Rell atau teknik yg akan digunakan untuk memancing. Buat pemula penulis sarankan untuk menggunakan Joran untuk rell spining karena jenis joran dan rell tersebut bisa digunakan untuk banyak teknik memancing. Gunakan jenis medium dan ukuran lebih dari 2 meter karena cukup membantu anda untuk melempar umpan anda ke tempat yang anda inginkan


Rell
Rell merupakan alat yang berfungsi untuk menyimpan benang dan menggulung benang. Ada banyak jenis rell yang digunakan sesuai dengan teknik memancing yang akan digunakan. Seperti pembahasan sebelumnya, untuk pemula baiknya mengunakan rell spining. Khusus untuk rell spining pun ada banyak ukuran, gunakanlah ukuran 2000 hingga 5000. Ukuran rell tersebut selain berkaitan dengan ukuran benang yang ditampung juga berkaitan dengan drag atau tarikan yang bisa ditahan sebuah Rell saat fight dengan ikan. Semakin besar ukura  rell nya  maka semakin banyak tali yang ditampun dan juga kekuatan drag nya semakin besar. Hanya saja, jika menggunakan rell yg cukup besar, contoh 10,000 tentunya ukurannya juga akan sangat besar dan berat dan cukup mengganggu, sehingga penulis menyarankan untuk diawal menggunakan rell ukuran 2000 hingga 5000 sesuai dengan kekuatan joran yang dipilih.

Tali atau Senar
Tali atau senar merupakan bagian yang penting saat memancing. Ada beberapa jenis senar yang biasa digunakan yaitu Nylon, Carbon, dan PE. Dari segi kualitas, yang paling kuat dan ringan adalah jenis tali PE, hanya saja harganya cukup mahal diantara ke tiga jenis tali tersebut. Untuk pemula, tidak disarankan menggunakan PE karena lebih cepat kusut dan perlu ditambahkan leader karena sifatnya yang lebih mirip tali biasa (tidak transfaran). Tapi jika anda ingin memulai dengan teknik casting, PE adalah yang paling rekomended, karena sifarnya yang ringan, akan membantu anda untuk melempar Lure (umpan) anda lebih jauh.


Kail

Untuk menentukan ukuran kail yang akan dipakai sesuaikan dengan target ikan yang akan dipancing. Ukuran kail ditandai dengan nomor yang disesuaikan dengan diameter kailnya. Saat akan pergi memancing, ada baiknya menyediakan 2 ukuran kail yang berbeda.


Umpan

Jenis umpan yang akan digunakan harus disesuaikan dengan teknik memancing yang akan digunakan. Apakah menggunakan teknik dasaran, casting, jigging, dll. Faktor lainnya harus disesuaikan dengan ikan target dan kondisi spot mancing. Memperbanyak literatur/ informasi terkait spot yang akan dituju sangat penting untuk menentukan teknik memancing dan umpan yang akan digunakan.


Berikut adalah hal-hal dasar yang perlu diketahui saat ingin memulai hobi memancing. Penulis harap literatur ini cukup membantu teman-teman untuk memulai hobi ini. Selanjutnya akan kami bahas hal-hal lain dalam blog ini.


Terima kasih 

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...