Wednesday, October 7, 2020

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Tenaga Kerja Asing

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu,

Kali ini penulis akan membahas sedikit terkait rancangan undang-undang yang saat ini begitu banyak diperbincangkan, bahkan membuat para serikat pekerja turun ke jalan membuat aksi menolak undang-undang cipta kerja tersebut. Banyaknya postingan terkait pasal-pasal yang merugikan pekerja dan postingan dari kalangan pro pemerintah yang menyatakan bahwa tudingan tersebut adalah hoax, membuat penulis untuk mereview sedikit UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, pembaca dapat mendownload UU Cipta Kerja di Link berikut


#Review

Dalam pasal 1 angka 1, dijelaskan Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan,  usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Dari definisinya maka penulis mengartikan bahwa tujuan UU ini sesuai dengan namanya yaitu menciptakan lapangan kerja. Hal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 3 yang berbunyi:

Undang-Undang ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. 

Berdasarkan uraian dalam pasal 3, penciptaan lapangan kerja tersebut harus berbarengan dengan meningkatnya usaha-usaha baik itu UMKM/koperasi, investasi, projek nasional yang dilakukan dengan memberikan kemudahan, serta disebutkan juga yaitu "perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Terkait perlindungan dan kesejahteraan inilah yang menjadi isu yang menyebabkan teman-teman serikat pekerja kita banyak turun dijalan. Apakah isi itu benar ataukah hoax seperti yang dibalaskan oleh beberapa pihak lainnya, akan kami coba uraikan beberapa pasal di artiker ini. Artikel ini hanya akan membahas perbandigan antara UU Cipta Kerja dengan UU sebelumnya yang diubah.


Strategi dalam UU ini untuk mewujudkan  lapangan kerja yaitu (Pasal 4 ayat 2):

  • peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 
  • peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; 
  • kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan 
  • peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional. 

Dalam hal peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, disebutkan lagi memuat aturan mengenai (Pasal 4 ayat 4):
  • perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu; 
  • perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya; 
  • perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum; 
  • perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja; dan 
  • kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.

Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja diatur dalam BAB IV mengenai Ketenagakerjaan dari Pasal 88 hingga Pasal 92 UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 88 disebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru pada  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 

#Tenaga Kerja Asing
Pasal pertama yang diubah dalam undang-undang ini yaitu Pasal 42 yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Dalam pasal 42, yang diubah yaitu:
  • Pada ayat 1 dimana UU No 13 Thn 2003 menyebutkan bahwa pemberi kerja tenaga asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, diubah menjadi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing  dari pemerintah pusat.
  • Pada ayat 3 dimana UU No 13 Thn 2003 menyebutkan bahwa ketentuan pasal 1 tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang dipekerjakan sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Pada UU Cipta Kerja, pengecualian ayat 1 tidak hanya pada pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, tapi ada 2 tambahan yaitu anggota direksi atau dewan komisaris dengan kepemilikan saham dan tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiata pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start up, kunjungan bisnis, dan penelitian jangka waktu tertentu.
  • Pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa tenaga kerja asing hanya dapat diperjakan pada jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pada UU Cipta Kerja ditambahkan serta memiliki kompetensi tertentu.
  • UU Cipta Kerja ditambahkan pada ayat 5 yang melarang tenaga kerja asing menduduki urusan personalia

Pasal selanjutnya yaitu pasal 43 dan pasal 44 dihapus dalam UU Cipta Kerja. Pasal 43 pada UU 13 Thn 2003 mengatur mengenai pemberi kerja wajib mempunyai rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri atau bejabat lain, dan di ayat lainnya membahas alasan-alasan dan adanya warga negara indonesia yang wajib mendampinginya. Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut sepertinya dialihkan ke Pasal 42 ayat 1, sehingga disimpulkan bahwa yang dihapus atau dihilangkan adalah izin tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk seperti pada Pasal 42 ayat 1 UU 13 Thn 2013

Pasal 44 yang dihapus membahas mengenai kewajiban tenaga kerja asing untuk menaati jabatan dan kompetensi yang berlaku. Pada UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dialihkan ke Pasal 42 ayat 4.

Pasal 45 yang mengatur mengenai kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing untuk menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan juga membuat pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Dalam ayat  2 dikecualikan untuk posisi direksi dan/atau komisaris, sedangkan dalam UU Cipta Kerja redaksi kata-katanya diganti menjadi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing bagi yang menduduki jabatan tertentu. Tambahan ada pada ayat 1 huruf C yang mewajibkan pemberi kerja untuk memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir

Pasal 46 dihapus dan dialihkan ke Pasal ke Pasal 42 ayat 5 yang melarang  tenaga kerja asing untuk berada pada jabatan yang mengurusi personalia

Perubahan pada pasal 47 yang mengatur kompensasi yang sebelumnya besarannya akan diatur oleh peraturan pemerintah diganti menjadi peraturan perundang-undangan. 

 Ketentuan pasal 48 dihapus dan dialihkan ke Pasal 45 ayat 1 huruf C yang mewajibkan pemberi kerja untuk memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.


#Hubungan Kerja, ditunggu....

Berikut sementara yang penulis bisa tulis terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Untuk hubungan kerja dan selanjutnya, akan penulis posting diartikel ini secepat mungkin

No comments:

Post a Comment

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...