Sunday, November 16, 2014

Surat Berharga dalam KUHD dan di Luar KUHD


A.    Dalam KUHD
1.      Cek/Cheque
Cek diatur dalam Pasal 178-229 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek,
penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Menurut Pasal 178 KUHD, syarat-syarat yang harus dipenuhi cek yaitu:
  • Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
  • Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu. 
  • Nama orang (bankir) yang harus membayar. 
  • Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
  • Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan.
  • Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.
Para personal dalam hukum cek :
  • Penerbit (trekker drawer),
  • Tersangkut (betrokkene drawer),
  • Pemegang (nemer holder),
  • Pembawa (toonder), 
  • Pengganti (order).
Tujuan penerbitan surat cek adalah untuk meningkatkan jaminan pembayaran, untuk itu terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • cek hanya diterbitkan kepada bank,
  • cek boleh diterbitkan, jika bank telah mempunyai dana untuk pembayaran itu,
  • cek berlaku dalam jangka waktu singkat, dalam jangka waktu mana cek tidak boleh dicabut
2.      Promes/Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar. Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. HMN Purwosutjipto menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".
Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
  • Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
  • Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
  • Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
  • Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
  • Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggup supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
  • Baik clausula: “sanggup”, maupun nama “surat sanggup” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
  • Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
  • Penunjukan hari gugur.
  • Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
  • Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
  • Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggup itu ditanda tangani.
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
B.     Diluar KUHD
1.      Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan utang yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu sekurang-kurangnya satu tahun. Obligasi diterbitkan oleh emite (debitur) melalui bank atau perusahaan pada umumnya kemudian dijual kepada investor (kreditur).
Pihak-pihak dalam obligasi yaitu:
  • Emite, sebagai debitur,
  • Investor, sebagai kreditur
  • Penerbit obligasi, bank ataupun perusahaan sehat pada umumnya,
  • Underwriter, pihak yang menjamin obligasi yang diterbitkan emiten, dan
  • Wali amanat, pihak yang mewakili investor dan menjamin masalah-masalah terhadap investor.
Unsur Obligasi:
  • Bukti uang.
  • Berisi janji-janji: Jangka waktu, Bunga, dan Periodeik pembayaran bunga.
  • Jangka waktu.
2.      Saham
Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang menyatakan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas deviden, hak suara, dan manfaat lainnya. Saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Jenis-jenis saham yaitu:
  •  Saham atas tunjuk, yang dibuktikan dengan surat saham, dan 
  • Saham atas nama.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Saham adalah:
  • Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan saham dalam rangka menghimpun modal;
  • Pemegang saham atau investor adalah pemodal yang membeli atau menyetorkan uang untuk keperluan penyertaan modal dalam perusahaan Penerbit.
3.      Sertifikat Deposito
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya. Sertifikat Deposito diatur dalam Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Sertifikat deposito:
  • Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI;
  • Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli Sertifikat deposito adalah sebesar net proceed;
  • Jangka waktu Sertifikat deposito tidak kurang dari 15 hari,
  • Bank dapat memiliki Sertifikat deposito yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman yang diberikannya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Sertifikat deposito adalah:
  • Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan Sertifikat deposito saat jatuh tempo;
  • Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai Sertifikat deposito) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam Sertifikat deposito.
4.      Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto), dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).
Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah
alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari sipenerbit. Bilyet Giro merupakan surat yang berharga karena tidak boleh endosemen kepada orang lain. Karena diendosemen saja dilarang, apalagi diserahkan secara fisik sudah tentu dilarang. Karena larangan untuk diendosemen, itu berarti larangan juga untuk menjual kepada orang lain dengan kata lain sukar (tidak boleh) diperjual belikan. Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670 UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972.

No comments:

Post a Comment

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...