Friday, March 30, 2012

Hukum Perdata - Perkawinan


Pengertian
  • Menurut BW, perkawinan adalah suatu perbuatan melangsungkan perkawinan dan sebagai suatu keadaan hukum, yaitu bahwa seorang pria dan seorang wanita suatu perkawinan.
  • Menurut Hukum Islam, perkawinan merupakan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara laki-laki dan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan untuk mewujudkan kebahagiaan berkeluarga yang meliputi kasih sayang dan ketentuan dengan cara yang diridhohi Allah SWT.
  • Menurut UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Syarat Perkawinan
Syarat Materil (Internal)
Merupakan syarat yang menyangkut pribadi para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan dan izin yang harus diberikan oleh pihak ketiga :
  • Syarat Materil Absolut
  1. Pihak-pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin.
  2. Masing-masing pihak harus mencapai umur minimun yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu lakilaki 18 tahun dan perempuan 15 tahun.
  3. Seorang wanita tidak diperkenankan kawin lagi sebelum lewat 300 hari terhitung dari bubarnya perkawinan.
  4. Harus ada izin dari pihak ketiga.
  5. Dengan kemauan bebas (Tidak ada paksaan)
  • Syarat Materil Relatif
  1. Tidak adanya hubungan darah (Keturunan) antar kedua mempelai.
  2. Antara kedua mempelai tidak melakukan Overspel.
  3. Tidak melakukan perkawinan yang sama seelah dicerai untuk yang ketiga kalinya.
Syarat Formal (Eksternal)
Merupakan syarat yang berhubungan dengan tata cara perkawinan atau formalitas yang harus dipenuhi sebelum proses pekawinan.
Menurut Undanh-undang Perkawinan, syarat formil suatu perkawinan yaitu :
  1. Perkawinan harus dilakukan atas persetujuan mempelai.
  2. Kalau belum mencapai usia 21 tahun, harus ada izin dari orang tua.
  3. Jika salah satu dari orangtua mempelai meninggal/tidak mampu menyataan kehaendaknya, izin dapat diberikan oleh wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan dalam garis keturunan keatas.
  4. Apabila terdapat perbedaan pendapat, maka pengadilan dapat memberikan izin.

Sumber : Kuliah Hukum Perdata

1 comment:

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...