Thursday, May 17, 2012

Hukum Islam - Infaq

A.   Pengertian Infaq
Secara umum, Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang setiap kali ia memperoleh penghasilan atau rezki. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan. Oleh karena itu Infaq juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada seseorang untuk menutupi kekurangannya.
Secara bahasa infaq berasal dari bahasa Arab, yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Tentunya, hal ini berbeda dari pemahaman-pemahaman masyarakat terhadap pengertian infaq. Hal ini dikarenakan pengertian infaq secara etimologi yang berasal dari kata Arab masih sangatlah umum, apakah yang dimaksud mengeluarkan atau membelanjakan harta dalam hal kepeluan diri sendiri atau untuk kepentingan umum.
1.    Membelanjakan Harta
Al-Anfal ayat 63 :
وْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Artinya : Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. 
Oleh karena itu, infaq dalam arti membelanjakan harta bukan untuk keperluan diri sendiri, akantetapi untuk keperluan bersama.
2.    Memberi Nafkah
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ                                              
Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
3.    Mengeluarkan Zakat
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen). Surat Al-Baqarah ayat 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ                                                       
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
B.   Tujuan Infaq
Adapun tujuan infaq dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Hendaklah infaq itu dilakukan dengan semata-mata mengharapkan keridlaan Allah SWT dan kecintaannya untuk memperoleh pahala dariNya sertaridhaNya. Adapun realisasinya adalah sebagai berikut:
a.    Hendaknya tidak menafkahkan harta hanya untuk mengharap pujian dari orang lain serta dengan niat untuk memperlihatkan kekayaannya. Namun semua yang dilakukan haruslah semata-mata mencari keridhaan Allah SWT. Dalam Al-Baqarah ayat 272 yang artinya: “dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkankarena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanyadengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya(dirugikan).”
b.    Hendaklah harta tersebut dinafkahkan kepada orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang terdekat serta fakir miskin.
c.    Dalam menginfakkan hartanya tersebut janganlah untuk mencari perhatian.
d.    Orang yang menafkahkan hartanya hendaknya jangan mengharapkan ucapan terima kasih dari orang lain serta mengharap pujian darinya. Cukuplah balasan dari Allah SWT rabbul 'alamin.
e.    Hendaklah ia tidak membedakan (dalam menafkahkan hartanya) antara sedikit dengan yang banyak (dalam niat dan keikhlasannya). Karena infak yang kecil dengan infak yang besar sama dalam niat dan keikhlasan.
f.     Hendaklah ia yakin bahwa apa-apa yang diinfaqkan semata-mata mencari keridhaan Allah SWT tidak akan habis dan masih tetap ada bahkan akan bertambah. Dengan demikian tidak ada kekhawatiran akan menjadi miskin.
g.    Hendaklah dalam menginfaqkan hartanya (memeberikan) kepada orang lain, tidak menyakiti orang yang menerima harta tersebut serta tidak mengomel dalam pemberian harta. Dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang berarti : “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, Kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
2.    Infaq hendaklah untuk menolong sesama di dalam masyarakat serta mewujudkan solidaritas sosial.
a.    Salah satu tujuan infaq adalah merealisasikan (mewujudkan) asas tolong-menolong atau yang sejenisnya (solidaritas sosial).
b.    Dengan adanya asas tolong-menolong akan mewujudkan kesatuan umat (tolong-menolong merupakan perekat umat sehingga tidak terpecah- pecah).
3.  Agar manusia mernyadari tanggung jawabnya, baik terhadap dirinya sendiri, keluarganya, memperhatikan kesejahteraan sosial serta mendinamisir  perekonomiannya.
4.   Untuk mengurangi beban baitul mal dalam menghidupi orang-orang yang kurang mampu serta membantu negara untuk memberantas  kemiskinan atau mensejahterakan masyarakat.

C.   Manfaat Infaq
Infaq merupakan sesuatu yang sangat bermanfaat, baik bagi yang menerima zakat maupun yang memberi zakat. Dalam surat Al-Baqarah ayat 261 yang berarti :
 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada setiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-nya) lagi Maha Mengetahui”.
Sehingga dapat ditafsirkan bahwa seseorang yang memberikan hartanya di jalan Allah atau berinfaq akan mendapatkan imbalan 700kali dari apa yang dia berikan kepada orang lain. Hal ini membuktikan bahwa berinfaq tidak hanya memberikan keuntungan bagi yang menerima, namun juga dapat memberi keuntungan kepada pemberi infaq.
            Selain dari Surat Al-Baqarah ayat 261, masih banyak manfaat atau pahala yang diberikan kepada Allah SWT kepada umat muslim yang melukan infaq. Beberapa diantaranya yaitu :
1.    Dalam Hadis Qudsi, Allah berfrman :
Wahai Bani Adam ! lakukanlah infaq, pasti Aku akan limpahkan kurnia kepadamu. Sesungguhnya nikmat dan kelebihan Nya, sangat penuh berlimpah ruah, tidak susut sedikitpun baik siang maupun malam.
2.    Allah memerintahkan manusia supaya melakukan infaq dan membelanjakan sebagian rizqi yang telah dilimpahkan-Nya kepada fakir, miskin, orang yang sangat memerlukannya dan untuk kebaikan dan kemanfaatan orang banyak.
3.    Allah tetap dan pasti membalas infaq atau belanja yang telah dikeluarkan hamban-Nya, dan akan dibalas berlipat ganda. Allah membalas dengan cara-Nya sendiri, baik hamba-Nya sadar atau tidak sadar, balasan-Nya akan melimpah kepadanya di dunia atau ditangguhkan pada waktu yang ditentukan-Nya sendiri atau ditangguhkan-Nya pada hari akhirat kelak.
4.    Allah mempunyai gudang rizki dan nikmatnya sangat penuh, bertumpuk dan melimpah ruah, tidak pernah susut isinya dan tidak pernah berkurang, oleh karena itu jangan merasa ragu melakukan infaq kepada kerabat, keluarga dan family terdekat (yang bukan menjadi tanggungannya) ada lebih utama daripada ke orang lain. Sesudah mereka, barulah dilakukan kepada orang-orang fakir yang taat kepada Allah. Mendahulukan mereka daripada orang yang tidak melaksanakan kewajiban agamanya, akan menjaga dan merangsang mereka untuk terus berpegang kepada agamanya. Demikianlah seterusnya dan diutamakan mana yang lebih besar manfaatnya, lebih bermanfaat kegunaannya dan lebih banyak buahnya.
5.    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 245 :
Siapakan yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik? Allah akan melipatgandakan pahalanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah yang menyempitkan dan Yang melapangkan rizki. Dan kepa-Nya kalian dikembalikan
6.    Dalam Surat Al-Hadid ayat 7 :
Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik? Allah akan melipatkan gandakan pahala baginya yang mulia.
7.    Dalam Surat  Fathir Ayat 29-30
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rizkinya yang Kami anugerahkan kepada mereka baik secara diam-diam maupun secara terang terangan. Merekalah yang mengharapkan perniagaan yang tidak akan rugi. Karena Allah akan menyempurnakan pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penerima Syukur.

D.   Ketentuan Infaq Dalam Ekonomi Islam
Adapun ketentuan-ketentuan umum dalam menafkahkan harta dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu ketentuan-ketentuan untuk menafkahkan harta yang merupakan milik perorangan (fardi) dan ketentuan-ketentuan menafkahkan harta yang merupakan milik (kepentingan) umum.
1.    Ketentuan-ketentuan untuk menafkahkan harta yang merupakan milik  perorangan (fardi).
Adapun ketentuan-ketentuan menafkahkan harta yang merupakan milik  perorangan adalah sebagai berikut:
a.    Hendaklah ia tidak berlebih-lebihan (at-tabdzir) dalam menafkahkan hartanya dan tidak pula terlalu sedikit dalam menafkahkan harta (at-taqtir).
b.    Membatasi dalam menafkahkan hartanya pada halal-halal yang merupakan kebutuhan sekunder maupun tersier (kamaliyyat) dan lebih mengutamakan pada kebutuhan primer.
c.    Janganlah menafkahkan seluruh harta yang dimiliki. Hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan sebab hal yang demikian itu sangat dibenci oleh Islam.
d.    Hendaklah menafkahkan hartanya sesuai dengan kemampuan dan kelonggarannya (hasab as-sa'ah). Ia tidak boleh memaksakan diri dalam melakukan hal yang demikian, sebab sebagai manusia kita juga membutuhkan materi untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
2.    Ketentuan-ketentuan untuk menafkahkan harta yang merupakan milik (kepentingan) umum
Adapun ketentuan-ketentuan menafkahkan harta yang merupakan milik (kepentingan) umum adalah sebagai berikut:
a.    Hendaklah pemerintah (ulul amri) bisa menjadi teladan (qudwah) dalam infaq terhadap harta yang merupakan milik umum.
b.    Penertiban dan pengaturan dalan eksploitasi kebutuhan-kebutuhan pokok.
c.    Hendaklah harta milik umum tersebut difungsikan dengan benar dan menginvestasikannya, mempergunakannya agar memiliki hasil serta menjaga serta memeliharanya dengan baik.
d.    Membiasakan diri untuk melakukan mu'amalah maliyah pada lembaga-lembaga keuangan (baik bank maupun yang bukan bank) yang telah ditetapkan oleh agama kita (Islam) (yang sesuai dengan ketentuan agama Islam).
e.    Penyesuaian penggunaan harta milik umum pada masalah-masalah perekonomian yang dominan, seperti ketikan terjadinya inflasi ataupun pada masalah kredit macet.
f.     Hendaklah menghindari dalam penggunaan harta milik umum pada mu'amalah yang mengandung riba (mu'amalah ribawiyah)
g.    Hendaknya harta milik umum tersebut digunakan untuk menolong Negara-negara yang miskin, atau yang tertimpa bencana alam, seperti gempa bumi, kekeringan, kelaparan maupun peperangan yang melibatkan kaum muslimin dengan musuh-musuh Islam. Dengan demikianlah Islam memberikan ketentuan-ketentuan umum dalam penggunakan harta, baik milik pribadi maupun milik umum agar tidak terjadi kebakhilan dan kekikiran sebab hal ini dilarang dalam Islam.

E.   Ruang Lingkup Infaq
Adapun ruang lingkup infaq dalam ajaran agama Islam mencakup :
1.    Pemberian nafkah kepada diri sendiri, anak, istri, keluarga terdekat dan para pelayan (pembantu).
2.    Hendaklah menafkahkan harta di jalan Allah (fi sabilillah) dan untuk membantu kaum muslimin baik dalam peperangan maupun bencana alam.
3.    Hendaklah menafkahkan harta kepada orang-orang yang memang benar- benar membutuhkan pertolongan seperti anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa ruang lingkup infaq dapat meluas dan melebar tergantung dari keadaan seiring meningkatnya orang-orang yang membutuhkan pertolongan atau bantuan.
F.    Pelaksanaan Infaq
Pelaksanaan Infaq dilakukan dengan cara memberikan infaq secara langsung kepada orang menerima infaq, baik secara tersembunyi/rahasia (sirry) maupun secara terang-terangan (alaniy), asalkan dilakukan dengan cara ikhlas dan terlepas dari sikap ria. Dalam surat Al-Baqarah ayat 271 yang berarti:
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Tentunya, pemberi infaq mempunyai tujuan atau alasan untuk melakukan infaq secara sirry atau  alaniy. Dalam cerama Sayid Husein Fadhlullah beliau memaparkan tujuan dari infaq sirry atau secara tersembunyi adalah :
1.    Menjaga kehormatan penerima infaq.
Pemberian yang terang-terangan akan menyakiti perasaan atau mempermalukan si penerima infaq. Dalam kondisi tertentu, niat baik terkadang tidak ditanggapi dengan baik. Jika kita tidak berusaha mengidentifikasi secara jeli maka infaq yang kita berikan akan menjadi madharat, bagi kita maupun si penerima. Tujuan kita membahagiakan orang lain dengan berbagi tidak tercapai sebagaimana kebahagiaan si penerima akan berbuah kesedihan.
2.    Menghindari sifat riya dalam beramal.
Riya adalah satu kondisi ruhani dimana kita melakukan satu perbuatan dengan tujuan mendapatkan kesan dari selain Allah. Setiap perbuatan yang bertujuan untuk mendapatkan kesan dari makhluk adalah perbuatan riya, dan riya hanya akan membuahkan kekecewaan. Karena kebanyakan manusia menilai kita dengan kebaikan atau keburukan hanya dengan landasan keuntungan dan kerugian yang ia dapatkan dari apa yang kita lakukan. Ketika seseorang berkuasa, banyak manusia yang memujinya dengan bermacam pujian dan sanjungan. Akan tetapi ketika tiba waktunya dimana ia terpuruk dan menjadi lemah, masyarakat yang sebelumnya mengelu-elukan akan segera meletakkannya dibawah alas kaki mereka. Hanya dengan memurnikan tujuan kita kepada Allah, kita mampu menciptakan nilai fadhilah dalam setiap amalan kita. Dalam shalat kita diajarkan untuk selalu membaca “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku, semua itu karena Allah Tuhan alam semesta”. Ketika amalan yang kita lakukan hanya karena Allah, maka penilaian makhluk tidak lagi mempengaruhi kondisi ruhani kita. Orang lain memuji atau mencela, hal itu tidak berpengaruh pada kita. Rasul bersabda, “Beruntunglah orang yang takut kepada Allah sehingga ia tidak merasa takut kepada selain-Nya”.
Sedangkan infaq yang dilakukan secara terang-terangan dengan tujuan untuk tasyji` (memberikan semangat) kepada orang yang ada di sekitar kita untuk ikut berinfaq. Diharapkan dengan cara seperti itu orang-orang yang ada di sekitar kita akan terketuk pintu hatinya untuk mengulurkan tangan mereka demi membantu sesama. Barangkali itulah makna yang sesuai untuk istilah berdakwah dengan harta. Dakwah yang dituntut agama adalah sinkronisasi antara apa yang kita katakan dan apa yang kita perbuat. Bahkan dalam banyak situasi, dakwah perbuatan akan lebih mengena pada sasaran ketimbang dakwah dengan menggunakan lisan kita. Begitu banyak orang mengungkapkan teori-teori folosofis yang pada akhirnya hal itu menjebak mereka dalam idealisme agama.
G.   Dasar Hukum Infaq
Berikut ini adalah beberapa dari ayat Al-quran yang mengatur mengenai infaq :
1.    Anjuran untuk berinfaq
a.    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 1-3
“Alif Laam Miim. Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”
b.    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 215
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
c.    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.
d.    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 245
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
e.    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
f.     Dalam Surat Al-Baqarah ayat 262-263
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.
g.    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 267
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
h.    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 271
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
i.      Dalam Surat Al-Baqarah ayat 272
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan).
j.      Dalam Surat Al-Baqarah ayat 273
(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
2.    Ancaman bagi orang yang tidak berinfaq
a.    Surat At-Taubat ayat 34
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
b.    Surat At-Taubat ayat 75-77
Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shaleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.
c.    Surat Al-Hadiid ayat 10
Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
d.    Surat Al-Mujaadilah ayat 13
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
e.    Surat Al-Munafiquun ayat 10
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shaleh?”
3.    Ancaman terhadap orang yang berinfaq dengan riya
Surat Al-Baqara ayat 264
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
4.    Penyebab tidak diterima infaq
Surat At-Taubat ayat 54
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.

III.   PENUTUP
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulakan bahwa infaq dapat diberikan kepada siapa saja dan dimana saja kepada orang yang memerlukan. Berbeda dengan zakat, infaq tidak menentukan jumlah harta yang harus dikeluarkan. Dalam pelaksanaannya, infaq dapat dilakukan secara sembunyi atau terang-terangan, tergantung dari maksud pemberi infaq. Ketentuan infaq juga sudah jelas diautur oleh beberapa ayat di Al-quran, jadi sudah tidak ada alasan bagi seseorang yang mempunyai harta lebih untuk berinfaq.


DAFTAR PUSTAKA
AL Qur’an dan Terjemahannya,1990. Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta.
Hafidhuddin Didin. “Asas Pelaksanaan Zakat dan Infaq.” http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/hikmah/523-asas-pelaksanaan (diakses pada 2 April 2012)
Hasbi Ash Shiddieqy. “Kuliah Ibadah” Jakarta, PT. Bulan Bintang
Muhamad Daud Ali, “System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf” Jakarta, Ui-Press
Muhammad Taisir. “Infaq Dalam Ekonomi Islam” http://www.scribd.com/doc/37977042/Infaq-Dalam-Ekonomi-Islam-tugas-Pak-Mul (diakses pada 3 April 2012)
Saputra Ravan. “Pengertian Infaq, Zakat, dan Sedekah.” https://sites.google.com/site/oginsaputracom/word-of-the-week/pengertianinfaqzakatdansedekah (diakses tanggal 2 April 2012)

No comments:

Post a Comment

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...