Secara
umum, Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang setiap kali
ia memperoleh penghasilan atau rezki. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak
mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak
harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya
orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang
dalam perjalanan. Oleh karena itu Infaq juga dapat diartikan sebagai sesuatu
yang diberikan kepada seseorang untuk menutupi kekurangannya.
Secara
bahasa infaq berasal dari bahasa Arab, yang berarti mengeluarkan atau
membelanjakan harta. Tentunya, hal ini berbeda dari pemahaman-pemahaman
masyarakat terhadap pengertian infaq. Hal ini dikarenakan pengertian infaq
secara etimologi yang berasal dari kata Arab masih sangatlah umum, apakah yang
dimaksud mengeluarkan atau membelanjakan harta dalam hal kepeluan diri sendiri
atau untuk kepentingan umum.
1. Membelanjakan
Harta
Al-Anfal
ayat 63 :
وْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا
أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Artinya
: Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak
dapat mempersatukan hati mereka.
Oleh karena itu, infaq dalam
arti membelanjakan harta bukan untuk keperluan diri sendiri, akantetapi untuk keperluan
bersama.
2. Memberi
Nafkah
Kata
infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau
rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan
nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini
juga disebutkan di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا
فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya
: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka.
3. Mengeluarkan
Zakat
Dan
kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta
(zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen). Surat Al-Baqarah ayat 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
B.
Tujuan
Infaq
Adapun
tujuan infaq dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Hendaklah
infaq itu dilakukan dengan semata-mata mengharapkan keridlaan Allah SWT dan kecintaannya untuk memperoleh pahala dariNya sertaridhaNya. Adapun realisasinya
adalah sebagai berikut:
a. Hendaknya
tidak menafkahkan harta hanya untuk mengharap pujian dari orang lain serta
dengan niat untuk memperlihatkan kekayaannya. Namun semua yang dilakukan
haruslah semata-mata mencari keridhaan Allah SWT. Dalam Al-Baqarah ayat 272 yang
artinya: “dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkankarena mencari
keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu
akan diberi pahalanyadengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan
dianiaya(dirugikan).”
b. Hendaklah
harta tersebut dinafkahkan kepada orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang
terdekat serta fakir miskin.
c. Dalam
menginfakkan hartanya tersebut janganlah untuk mencari perhatian.
d. Orang
yang menafkahkan hartanya hendaknya jangan mengharapkan ucapan terima kasih
dari orang lain serta mengharap pujian darinya. Cukuplah balasan dari Allah SWT
rabbul 'alamin.
e. Hendaklah
ia tidak membedakan (dalam menafkahkan hartanya) antara sedikit dengan yang banyak
(dalam niat dan keikhlasannya). Karena infak yang kecil dengan infak yang besar
sama dalam niat dan keikhlasan.
f. Hendaklah
ia yakin bahwa apa-apa yang diinfaqkan semata-mata mencari keridhaan Allah SWT
tidak akan habis dan masih tetap ada bahkan akan bertambah. Dengan demikian
tidak ada kekhawatiran akan menjadi miskin.
g. Hendaklah
dalam menginfaqkan hartanya (memeberikan) kepada orang lain, tidak menyakiti
orang yang menerima harta tersebut serta tidak mengomel dalam pemberian harta.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang berarti : “Orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah, Kemudian mereka tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan
mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati.”
2. Infaq
hendaklah untuk menolong sesama di dalam masyarakat serta mewujudkan
solidaritas sosial.
a. Salah
satu tujuan infaq adalah merealisasikan (mewujudkan) asas tolong-menolong atau
yang sejenisnya (solidaritas sosial).
b. Dengan
adanya asas tolong-menolong akan mewujudkan kesatuan umat (tolong-menolong
merupakan perekat umat sehingga tidak terpecah- pecah).
3. Agar
manusia mernyadari tanggung jawabnya, baik terhadap dirinya sendiri, keluarganya,
memperhatikan kesejahteraan sosial serta mendinamisir perekonomiannya.
4. Untuk
mengurangi beban baitul mal dalam menghidupi orang-orang yang kurang mampu
serta membantu negara untuk memberantas kemiskinan atau mensejahterakan masyarakat.
C.
Manfaat
Infaq
Infaq merupakan sesuatu yang sangat bermanfaat, baik bagi
yang menerima zakat maupun yang memberi zakat. Dalam surat Al-Baqarah ayat 261
yang berarti :
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada setiap bulir seratus biji.
Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-nya) lagi Maha Mengetahui”.
Sehingga dapat ditafsirkan bahwa seseorang
yang memberikan hartanya di jalan Allah atau berinfaq akan mendapatkan imbalan
700kali dari apa yang dia berikan kepada orang lain. Hal ini membuktikan bahwa
berinfaq tidak hanya memberikan keuntungan bagi yang menerima, namun juga dapat
memberi keuntungan kepada pemberi infaq.
Selain
dari Surat Al-Baqarah ayat 261, masih banyak manfaat atau pahala yang diberikan
kepada Allah SWT kepada umat muslim yang melukan infaq. Beberapa diantaranya
yaitu :
1.
Dalam Hadis Qudsi, Allah berfrman :
Wahai
Bani Adam ! lakukanlah infaq, pasti Aku akan limpahkan kurnia kepadamu.
Sesungguhnya nikmat dan kelebihan Nya, sangat penuh berlimpah ruah, tidak susut
sedikitpun baik siang maupun malam.
2.
Allah memerintahkan manusia supaya melakukan
infaq dan membelanjakan sebagian rizqi yang telah dilimpahkan-Nya kepada fakir,
miskin, orang yang sangat memerlukannya dan untuk kebaikan dan kemanfaatan
orang banyak.
3.
Allah tetap dan pasti membalas infaq atau
belanja yang telah dikeluarkan hamban-Nya, dan akan dibalas berlipat ganda.
Allah membalas dengan cara-Nya sendiri, baik hamba-Nya sadar atau tidak sadar,
balasan-Nya akan melimpah kepadanya di dunia atau ditangguhkan pada waktu yang
ditentukan-Nya sendiri atau ditangguhkan-Nya pada hari akhirat kelak.
4.
Allah mempunyai gudang rizki dan nikmatnya
sangat penuh, bertumpuk dan melimpah ruah, tidak pernah susut isinya dan tidak
pernah berkurang, oleh karena itu jangan merasa ragu melakukan infaq kepada
kerabat, keluarga dan family terdekat (yang bukan menjadi tanggungannya) ada
lebih utama daripada ke orang lain. Sesudah mereka, barulah dilakukan kepada
orang-orang fakir yang taat kepada Allah. Mendahulukan mereka daripada orang
yang tidak melaksanakan kewajiban agamanya, akan menjaga dan merangsang mereka
untuk terus berpegang kepada agamanya. Demikianlah seterusnya dan diutamakan
mana yang lebih besar manfaatnya, lebih bermanfaat kegunaannya dan lebih banyak
buahnya.
5.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 245 :
Siapakan
yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik? Allah akan
melipatgandakan pahalanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah yang
menyempitkan dan Yang melapangkan rizki. Dan kepa-Nya kalian dikembalikan
6.
Dalam Surat Al-Hadid ayat 7 :
Siapakah
yang mau memberikan pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik? Allah akan
melipatkan gandakan pahala baginya yang mulia.
7.
Dalam Surat Fathir Ayat 29-30
Sesungguhnya
orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan
menafkahkan sebagian rizkinya yang Kami anugerahkan kepada mereka baik secara
diam-diam maupun secara terang terangan. Merekalah yang mengharapkan perniagaan
yang tidak akan rugi. Karena Allah akan menyempurnakan pahala mereka dan
menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penerima Syukur.
D.
Ketentuan
Infaq Dalam Ekonomi Islam
Adapun ketentuan-ketentuan
umum dalam menafkahkan harta dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu
ketentuan-ketentuan untuk menafkahkan harta yang merupakan milik perorangan (fardi) dan ketentuan-ketentuan menafkahkan
harta yang merupakan milik (kepentingan) umum.
1.
Ketentuan-ketentuan untuk menafkahkan harta
yang merupakan milik perorangan (fardi).
Adapun
ketentuan-ketentuan menafkahkan harta yang merupakan milik perorangan adalah sebagai berikut:
a. Hendaklah
ia tidak berlebih-lebihan (at-tabdzir)
dalam menafkahkan hartanya dan tidak pula terlalu sedikit dalam menafkahkan
harta (at-taqtir).
b. Membatasi
dalam menafkahkan hartanya pada halal-halal yang merupakan kebutuhan sekunder
maupun tersier (kamaliyyat) dan lebih
mengutamakan pada kebutuhan primer.
c. Janganlah
menafkahkan seluruh harta yang dimiliki. Hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang
tidak diharapkan sebab hal yang demikian itu sangat dibenci oleh Islam.
d. Hendaklah
menafkahkan hartanya sesuai dengan kemampuan dan kelonggarannya (hasab as-sa'ah). Ia tidak boleh
memaksakan diri dalam melakukan hal yang demikian, sebab sebagai manusia kita
juga membutuhkan materi untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
2.
Ketentuan-ketentuan untuk menafkahkan harta
yang merupakan milik (kepentingan) umum
Adapun
ketentuan-ketentuan menafkahkan harta yang merupakan milik (kepentingan) umum
adalah sebagai berikut:
a. Hendaklah
pemerintah (ulul amri) bisa menjadi
teladan (qudwah) dalam infaq terhadap
harta yang merupakan milik umum.
b. Penertiban
dan pengaturan dalan eksploitasi kebutuhan-kebutuhan pokok.
c. Hendaklah
harta milik umum tersebut difungsikan dengan benar dan menginvestasikannya,
mempergunakannya agar memiliki hasil serta menjaga serta memeliharanya dengan
baik.
d. Membiasakan
diri untuk melakukan mu'amalah maliyah pada lembaga-lembaga keuangan (baik bank
maupun yang bukan bank) yang telah ditetapkan oleh agama kita (Islam) (yang
sesuai dengan ketentuan agama Islam).
e. Penyesuaian
penggunaan harta milik umum pada masalah-masalah perekonomian yang dominan,
seperti ketikan terjadinya inflasi ataupun pada masalah kredit macet.
f. Hendaklah
menghindari dalam penggunaan harta milik umum pada mu'amalah yang mengandung
riba (mu'amalah ribawiyah)
g. Hendaknya
harta milik umum tersebut digunakan untuk menolong Negara-negara yang miskin,
atau yang tertimpa bencana alam, seperti gempa bumi, kekeringan, kelaparan
maupun peperangan yang melibatkan kaum muslimin dengan musuh-musuh Islam. Dengan
demikianlah Islam memberikan ketentuan-ketentuan umum dalam penggunakan harta,
baik milik pribadi maupun milik umum agar tidak terjadi kebakhilan dan
kekikiran sebab hal ini dilarang dalam Islam.
E.
Ruang
Lingkup Infaq
Adapun
ruang lingkup infaq dalam ajaran agama Islam mencakup :
1.
Pemberian nafkah kepada diri sendiri, anak,
istri, keluarga terdekat dan para pelayan (pembantu).
2.
Hendaklah menafkahkan harta di jalan Allah (fi sabilillah) dan untuk membantu kaum
muslimin baik dalam peperangan maupun bencana alam.
3.
Hendaklah menafkahkan harta kepada
orang-orang yang memang benar- benar membutuhkan pertolongan seperti anak-anak
yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, dapat kita
lihat bahwa ruang lingkup infaq dapat meluas dan melebar tergantung dari
keadaan seiring meningkatnya orang-orang yang membutuhkan pertolongan atau
bantuan.
F.
Pelaksanaan
Infaq
Pelaksanaan Infaq dilakukan dengan cara memberikan infaq
secara langsung kepada orang menerima infaq, baik secara tersembunyi/rahasia (sirry) maupun secara terang-terangan (alaniy), asalkan dilakukan dengan cara
ikhlas dan terlepas dari sikap ria. Dalam surat Al-Baqarah ayat 271 yang berarti:
“Jika
kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu
sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Tentunya, pemberi infaq mempunyai tujuan atau
alasan untuk melakukan infaq secara sirry
atau alaniy. Dalam cerama Sayid Husein
Fadhlullah beliau memaparkan tujuan dari infaq sirry atau secara tersembunyi
adalah :
1. Menjaga
kehormatan penerima infaq.
Pemberian yang
terang-terangan akan menyakiti perasaan atau mempermalukan si penerima infaq.
Dalam kondisi tertentu, niat baik terkadang tidak ditanggapi dengan baik. Jika
kita tidak berusaha mengidentifikasi secara jeli maka infaq yang kita berikan
akan menjadi madharat, bagi kita maupun si penerima. Tujuan kita membahagiakan
orang lain dengan berbagi tidak tercapai sebagaimana kebahagiaan si penerima
akan berbuah kesedihan.
2. Menghindari
sifat riya dalam beramal.
Riya adalah satu kondisi ruhani dimana
kita melakukan satu perbuatan dengan tujuan mendapatkan kesan dari selain
Allah. Setiap perbuatan yang bertujuan untuk mendapatkan kesan dari makhluk
adalah perbuatan riya, dan riya hanya akan membuahkan kekecewaan. Karena
kebanyakan manusia menilai kita dengan kebaikan atau keburukan hanya dengan
landasan keuntungan dan kerugian yang ia dapatkan dari apa yang kita lakukan.
Ketika seseorang berkuasa, banyak manusia yang memujinya dengan bermacam pujian
dan sanjungan. Akan tetapi ketika tiba waktunya dimana ia terpuruk dan menjadi
lemah, masyarakat yang sebelumnya mengelu-elukan akan segera meletakkannya
dibawah alas kaki mereka. Hanya dengan memurnikan tujuan kita kepada Allah,
kita mampu menciptakan nilai fadhilah dalam setiap amalan kita. Dalam shalat
kita diajarkan untuk selalu membaca “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku
dan matiku, semua itu karena Allah Tuhan alam semesta”. Ketika amalan yang kita
lakukan hanya karena Allah, maka penilaian makhluk tidak lagi mempengaruhi
kondisi ruhani kita. Orang lain memuji atau mencela, hal itu tidak berpengaruh
pada kita. Rasul bersabda, “Beruntunglah orang yang takut kepada Allah sehingga
ia tidak merasa takut kepada selain-Nya”.
Sedangkan infaq yang dilakukan secara
terang-terangan dengan tujuan untuk tasyji`
(memberikan semangat) kepada orang yang ada di sekitar kita untuk ikut
berinfaq. Diharapkan dengan cara seperti itu orang-orang yang ada di sekitar kita
akan terketuk pintu hatinya untuk mengulurkan tangan mereka demi membantu
sesama. Barangkali itulah makna yang sesuai untuk istilah berdakwah dengan
harta. Dakwah yang dituntut agama adalah sinkronisasi antara apa yang kita
katakan dan apa yang kita perbuat. Bahkan dalam banyak situasi, dakwah
perbuatan akan lebih mengena pada sasaran ketimbang dakwah dengan menggunakan
lisan kita. Begitu banyak orang mengungkapkan teori-teori folosofis yang pada
akhirnya hal itu menjebak mereka dalam idealisme agama.
G.
Dasar
Hukum Infaq
Berikut
ini adalah beberapa dari ayat Al-quran yang mengatur mengenai infaq :
1. Anjuran
untuk berinfaq
a. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 1-3
“Alif Laam Miim. Kitab (Al Qur’an) ini
tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka
yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan
sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”
b. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 215
Mereka bertanya kepadamu tentang apa
yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah
diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebajikan yang kamu
buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
c. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih
dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berpikir.
d. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 245
Siapakah yang mau memberi pinjaman
kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka
Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang
banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan.
e. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
f. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 262-263
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di
jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu
dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si
penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Perkataan
yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan
sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha
Penyantun.
g. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 267
Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
h. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 271
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka
itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada
orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan
menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa
yang kamu kerjakan.
i. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 272
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka
mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik)
siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan
(di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu
membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja
harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan
cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan).
j. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 273
(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir
yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka
bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari
minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak
meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
2. Ancaman
bagi orang yang tidak berinfaq
a. Surat
At-Taubat ayat 34
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
b. Surat
At-Taubat ayat 75-77
Dan di antara mereka ada orang yang
telah berikrar kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian
karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami
termasuk orang-orang yang shaleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka
sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling,
dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka
Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka
menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka
ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.
c. Surat
Al-Hadiid ayat 10
Dan mengapa kamu tidak menafkahkan
(sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai
(mempunyai) langit dan bumi? Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan
(hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi
derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang
sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih
baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
d. Surat
Al-Mujaadilah ayat 13
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin)
karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu
tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu maka dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
e. Surat
Al-Munafiquun ayat 10
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang
telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di
antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan
(kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah
dan aku termasuk orang-orang yang shaleh?”
3. Ancaman
terhadap orang yang berinfaq dengan riya
Surat Al-Baqara ayat 264
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
(perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria
kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka
perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian
batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).
Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
4. Penyebab
tidak diterima infaq
Surat At-Taubat ayat 54
Dan tidak ada yang menghalangi mereka
untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir
kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan
dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa
enggan.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Jadi
dapat disimpulakan bahwa infaq dapat diberikan kepada siapa saja dan dimana
saja kepada orang yang memerlukan. Berbeda dengan zakat, infaq tidak menentukan
jumlah harta yang harus dikeluarkan. Dalam pelaksanaannya, infaq dapat
dilakukan secara sembunyi atau terang-terangan, tergantung dari maksud pemberi
infaq. Ketentuan infaq juga sudah jelas diautur oleh beberapa ayat di Al-quran,
jadi sudah tidak ada alasan bagi seseorang yang mempunyai harta lebih untuk
berinfaq.
DAFTAR
PUSTAKA
AL
Qur’an dan Terjemahannya,1990. Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta.
Hafidhuddin
Didin. “Asas Pelaksanaan Zakat dan Infaq.” http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/hikmah/523-asas-pelaksanaan
(diakses pada 2 April 2012)
Hasbi
Ash Shiddieqy. “Kuliah Ibadah” Jakarta, PT. Bulan Bintang
Muhamad
Daud Ali, “System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf” Jakarta, Ui-Press
Muhammad
Taisir. “Infaq Dalam Ekonomi Islam” http://www.scribd.com/doc/37977042/Infaq-Dalam-Ekonomi-Islam-tugas-Pak-Mul
(diakses pada 3 April 2012)
Saputra
Ravan. “Pengertian Infaq, Zakat, dan Sedekah.” https://sites.google.com/site/oginsaputracom/word-of-the-week/pengertianinfaqzakatdansedekah
(diakses tanggal 2 April 2012)
No comments:
Post a Comment