Sunday, November 23, 2014

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu - HKI


A.   Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Ada beberapa pengertian mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, antara lain :

  1. Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksud untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  3. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  4. Hak DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  5. Pemegang Hak adalah pemegang Hak DTLST, yaitu Pendesainnya atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum DTLST.
B.   Ruang Lingkup Hak DTLST  

Hak DTLST diberikan untuk DTLST yang bersifat orisinal. DTLST dinyatakan orisinal jika desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, bukan merupakan hasil tiruan, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain. Di samping itu, Hak DTLST tidak dapat diberikan jika DTLST tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan kepentingan umum, agama, atau kesusilaan.

            Perlindungan Hak DTLST diberikan kepada pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut “dieksploitasikan secara komersial” adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai, atau diedarkannya barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian DTLST dalam kaitan transaksi yang mendatangkan keuntungan jika DTLST telah dieksploitasi secara komersial, maka permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.

            Perlindungan DTLST diberikan selama 10 tahun. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum DTLST dan diumumkan dalam Berita Resmi DTLST. “Data Umum DTLST” adalah sarana penghimpunan pendaftaran DTLST yang memuat keterangan tentang nama pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilman pemindahan hak sudah pernah dilakukan). “Berita Resmi DTLST” adalah sarana pemeberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkn secara berkala oleh Direktur Jenderal HKI, yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2000.


C.   Hak Eksklusif Terhadap Pemegang Hak DTLST

            Subjek yang berhak hak DTLS adalah Pendesain, baik perorangan maupun kelompok. Pendesain perorangan yang berhak memiliki Hak DTLST dapat mengalihkan hak tersebut kepada orang lain. Dalam hal Pendesain terdiri atas sekelompok orang, maka Hak DTLS diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjiakan lain. Selanjutnya, jika suatu DTLST dibuat Pendesain yang bekerja di suatu lembaga milik negara, maka Hak DTLST tersebut menjadi milik lembaga yang bersangkutan, kecuali jika diperjanjikan lain. Hal yang sama juga terjadi pada Pendesain yang mengerjakan pesanan dari lemabag milik negara, dalam hal ini Hak DTLST juga menjadi milik lembaga negara yang memberikan pesanan, kecuali jika diperjanjikan lain. Ketentuan ini tidak dapat menghapuskan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat DTLST, Daftar Umum DTLST, dan Berita Resmi DTLST. Pencantuman nama Presiden dikenal dengan istilah hak moral. Ketentuan tersebut juga tidak mengurangi Hak Pendesain mengklaim haknya jika DTLST digunakan untuk hal-hal di luar hubungan dinas.

            DTLST yang dibuat oleh Pendesain yang bekerja disuatu lembaga swasta (misal : perusahaan swasta) berhak memiliki Hak DTLST, kecuali jika diperjanjikan lain. Begitu pula Pendesain yang menerima pesanan dari suatu lembaga swasta, juga berhak atas Hak DTLST, kecuali jika diperjanjiakan lain. Lembaga swasta yang bersangkutan, juga dapat memiliki Hak DTLST tersebut jika sebelumnya telah ada Perjanjian tertulis dengan Pendesain tentang pengalihan Hak DTLST. Ketentuan-ketentuan tersebut tetap mengharuskan pencantuman nama Pendesain.

            Pemegang Hak memiliki hak eksklusif (hak khusus/istimewa) untuk melaksanakan Hak DTLST yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak DTLST tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain.

            Penggunaan hak eksklusif oleh Pendesain (Pemilik Hak DTLST) mempunyai pengecualian, yaitu hak eksklusif tersebut tidak berlaku dalam hal DTLST digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan, sepanjang tidak merugikan “kepentingan yang wajar” dari pemegang Hak DTLST. Kriteria kepentingan yang wajar tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan DTLST tersebut.
D.   Pendaftaran DTLST

Dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 32 Tahum 2000, telah diatur mengenai cara permohonan pendaftaran DTLST yaitu :

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahum 2000.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
  3. Permohonan harus memuat: tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon; nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
  4. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan: salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya; surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya; surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
  5. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
  6. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
  7. Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

E.   Kesimpulan

Jadi dapat disimpulkan bahwa; Hak DTLST adalah hak yang bersifat eksklusif yang diberikan kepada Penciptanya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka pihak-pihak lain perlu meminta persetujuan kepada Pencipta untuk menggunakan DTLST tersebut. Hal ini dilakukan tentunya untuk memajukan industri dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual sesuai dalam pertimbangan Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

DAFTAR PUSTAKA
Hariyani Iswi, “Prosedur Mengurus HAKI yang Benar”, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

2 comments:

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...