Saturday, November 22, 2014

Persaingan Curang - HKI


Persaingan curang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam undang-undang ini, yang diatur mengenai persaingan curang yaitu perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang.
A.     Perjanjian yang Dilarang
Dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat, maka ada beberapa perjanjian yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh pelaku usaha, antara lain :
  1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama;
  3. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama; dan
  4. Perjanjian lainnya yang dilarang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
B.    Kegiatan yang Dilarang
Tidak hanya dalam perjanjian, untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, juga diatur mengenai kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha, antara lain :
  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; dan
  3. Perjanjian lainnya yang dilarang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
DAFTAR PUSTAKA
Hariyani Iswi, “Prosedur Mengurus HAKI yang Benar”, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


No comments:

Post a Comment

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...