A. Pengertian
- Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Lisensi Rahasia Dagang adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
B.
Hak Eksklusif Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak eksklusif untuk :
- Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- Memberikan Lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial
C.
Peralihan Hak Rahasia Dagang
Hak Rahasia Dagang, seperti halnya dengan Hak Kekayaan Intelektual
lainnya, juga dapat beralih atau dialihkan dengan cara-cara: pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Pengalihan Hak Rahasia Dagang harus disertai dengan dokumen
pengalihan hak. Namun demikian, Rahasia Dagang tetap tidak diungkapkan. Segala
bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Ditjen HKI dengan
membayar biaya resmi. Yang wajib dicatatkan pada Ditjen HKI hanyalah data
administrasi dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi atau isi
dari Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
D.
Lisensi Rahasia Dagang
Pemegang Hak Rahasia
Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, kecuali jika
diperjanjikan lain. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pemberian Lisensi
Rahasia Dagang yaitu :
- Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
- Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Rahasia Dagang.
DAFTAR
PUSTAKA
Hariyani Iswi, “Prosedur Mengurus
HAKI yang Benar”, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
No comments:
Post a Comment