Friday, November 21, 2014

Etika dalam Profesi Hukum


A.   Etika Dalam Masyarakat
            Peranan etika dalam kehidupan masyarakat dapat dikatakan sebagai penumbuh moralitas masyarakat. Etika bertujuan untuk memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia di dalam kebutuhannya yang riil yang secara susila dapat dipertanggungjawabkan[1]. Hal inilah yang
menunjukkan mengapa etika perlu untuk dipelajari. Tentunya pelajaran mengenai etika akan banyak membantu dalam berinteraksi dengan orang-orang di sekitar kita.
            Dalam kamus bahasa Indonesia, etika berarti ilmu tentang apa yg baik dan apa yg buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan dalam bahasa yunani, etika disebut dengan ethos yang artinya kebiasaan atau watak[2]. Etika dalam istilah latin selalu disebut dengan mos sehingga dari perkataan tersebut terlahirlah moralitas atau yang sering disebut dengan moral[3]. Pengertian di atas tentunya tidak terlalu mempercampuradukkan antara istilah etika dan moral. Namun, dapat kita simpulkan bahwa etika adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruk termasuk hak dan kewajiban moral.
            Kondisi Indonesia saat ini, telah dimunculi dengan masalah-masalah moral di tengah-tengah masyarakat. Anggota DPR yang tidur saat rapat, demonstrasi yang anarkis, pejabat yang menerima suap, merupakan bagian kecil dari masalah-masalah moral yang ada. Banyaknya masalah-masalah sosial seperti ini akan menghilangkan sifat adat yang ada di Indonesia. Hal inilah yang merupakan alasan mengapa etika perlu dipelajari di kalangan masyarakat maupun di kalangan pemerintahan.
            Perlu upaya dalam menumbuhkan etika yang baik dalam masyarakat. Menumbuhkan Etika yang baik dalam masyarakat akan dapat terwujud ketika masyarakat tersebut mengetahui apa itu etika. Etika seharusnya diajarkan kepada seseorang sejak masih kecil. Pengetahuan seorang anak yang minim akan dapat mempercepat menangkap suatu hal yang baru. Terlebihlagi, hal ini dapat membentuk watak seorang anak untuk dapat mebedakan hal yang baik dengan yang buruk.

B.   Peranan Etika Dalam Profesi
            Suatu profesi dapat didefinisikan secara singkat sebagai jabatan seseorang kalau profesi tersebut tidak bersifat komersial, mekanis, pertanian, dan sebagainya[4]. Ada banyak profesi yang berbeda-beda. Seseorang biasanya mimilih atau mengerjakan suatu profesi dalam sebagai mata pencaharian. Tentunya, dalam menekuni suatu profesi, diperlukan etika yang baik.
            Etika biasanya ditetapkan dalam suatu aturan atau perundang-undangan. Aubert melihat bahwa ada dua pandangan yang kontras tentang hubungan antara aturan hukum dengan pola pikir dan tingkah laku publik, yang salah satunya yaitu memandang bahwa perundang-undangan adalah alat perubahan sosial secara evolusi[5]. Jadi undang-undang akan membentuk pola pikir dan kebiasaan seseorang secara perlahan. Hal ini tentunya untuk membentuk watak seseorang dalam menjalankan profesinya.
            Telah ada beberapa aturan yang mengatur etika suatu profesi seperti pada Undang-undang No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Rebublik Indonesia. Dalam Undang-undang tersebut, tentunya mengatur mengenai kode etik seorang polisi. Aturan seperti ini dibuat untuk memaksimalkan kerja seseorang yang menjalani profesi tersebut.
            Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi adalah :
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaanya.
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
  4. Standar-standar etika mencerminkan/membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas. Dengan demikian, standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati Kitab Undang-undang Etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi[6].
C.   Etika Dalam Profesi Hukum
            Profesi hukum tentunya mempunyai peranan penting dalam masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang menginginkan hukum yang adil, bermanfaat, dan pasti. Hal ini tentunya akan susah terwujud ketika orang yang memegang profesi hukum mempunyai etika yang buruk. Oleh karena itu, diperlukan kode etik yang dapat mewujudkan tujuan hukum tersebut.
            Dalam etika profesi hukum, terdapat landasan dasar watak, kepribadian, dan tingkah laku para profesional hukum, yaitu :
  1. Kemampuan untuk kesadaran etis (ethical sensibility); Dapat dilihat dari kemampuan para professional bidang hukum untuk menentukan aspek-aspek dari situasi-situasi dan kondisi yang mempunyai kepentingan etis.
  2. Kemampuan untuk berfikir secara etis (ethical reasoning); Menyangkut hal-hal yang berkaitan erat dengan alat-alat dan kerangka-kerangka yang dianggap merupakan keseluruhan pendidikan etika profesi hukum.
  3. Kemampuan untuk bertindak secara etis (ethical conduct); Merupakan manifestasi dari hati yang tulus, hal ini akan diperlihatkan dengan tingkah laku yang dilakonkan dalam pengambilan keputusan secara etis dan benar.
  4. Kemampuan untuk kepemimpinan etis (ethical leadership); Merupakan kemampuan untuk melakonkan kepemimpinan secara etis, yang tentunya keterkaitan dengan tingkat ketulusan hati[7].
Landasan dasar watak, kepribadian, dan tingkah laku para profesional hukum seperti diatas ketika didukung dengan kode etik yang bagus, maka pastinya akan mewujudkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.


[1] Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992, hlm. 23.
[2] Ibid., hlm. 6.
[3] Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm. 1.
[4] Ibid., hlm. 10.
[5] Achmad Ali, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT Yarsif Watampone, Jakarta, 1998, hlm. 195.
[6] Suhrawardi K. Lubis, op. cit. hlm. 13.
[7] Ibid., hlm. 14.

No comments:

Post a Comment

Review Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law #Hubungan Kerja

 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sebelumnya kita sudah membahas terkait Undang-undang cipta kerja terkait tenaga kerja asing. Sa...